Notification

×

Iklan

Iklan

Surat Edaran Bupati, Disperkim Cianjur Informasikan Hal Ini Soal PBG

4/27/2025 | 10:48 WIB Last Updated 2025-04-27T03:58:14Z

Kantor Disperkim Cianjur. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim/DPKPP) Kabupaten Cianjur menginformasikan kepada masyarakat untuk pelayanan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan urusan lainya sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Bupati Cianjur.

Kepala dinas (Kadis) Disperkim Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana mengatakan, sesuai edaran dari bupati dimulai Senin hingga Kamis pukul 06.30 - 14.00 WIB, dan Jumat pukul 06.30 hingga 14.30 WIB.

"Ya! Menginformasikan, dan bila ingin lebih jelas bisa datang menghubungi kami," katanya, Minggu (27/4/2025).

Masih ujarnya, PBG harus diperpanjang setelah masa berlaku habis untuk menjaga legalitas bangunan. Berapa lama proses perpanjangan PBG? Proses ini biasanya memakan waktu 10-30 hari kerja.

"Nah! Itu tergantung pada kelengkapan dokumen," terang Cepi.

Diketahui, untuk syarat PBG diantaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hunian scan KTP / kartu Identitas, bukti Hak atas tanah, bukti pelunasan PBB, lalu scan bukti penguasaan lahan (dalam hal pemilik).

Kemudian, scan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari foto kondisi lahan dilokasi ditambah titik kordinat. Dan, scan Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Lebih jelas ia menyampaikan pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005).

"Sedangkan pada PBG, pengajuannya bisa diurus sebelum, saat, atau setelah bangunan gedung didirikan," terangnya.

Cepi memaparkan lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif.

"Bangunan gedung yang sudah berdiri tapi tidak mengantongi izin PBG maka harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," jelasnya.

Ia menambahkan fungsi dari SLF ini merupakan pernyataan dari pemerintah daerah bahwa gedung yang didirikan sudah memenuhi laik fungsi sebelum resmi digunakan.

"Bila bangunan budaya dan adat yang memiliki nilai seperti rumah adat atau rumah panggung, tidak memerlukan PBG," tutup Kepala Disperkim Kabupaten Cianjur.

Diketahui, IMB/PBG asli memiliki ciri-ciri fisik yang khas, seperti kop surat resmi, kop surat memuat informasi lengkap mengenai nama instansi, logo, alamat, nomor telepon, email, dan website resmi pemerintah daerah. (Red)






×
Berita Terbaru Update