![]() |
SI yang didampingi kuasa hukumnya Reza saat dikonfirmasi awak media. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Seorang karyawan RSUD Sayang Cianjur, berinisial SI sudah 26 tahun bekerja, namun tanpa ada kejelasan dan patut diduga yang katanya gravitasi hanya karena uang Rp 250 ribu kini tidak bekerja alias pengangguran.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya Reza, kepada awak media, Kamis (24/4/2025).
"Padahal uang tersebut hanya dititipkan untuk disampaikan kepada supir ambulance. Kira-kira begitu," katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan tiba-tiba muncullah video yang ada dugaan intervensi terhadap klien kami," ujar Reza.
Hal sama diungkapkan dia, sehingga membantu kliennya malu, harus berpikir sebagai manusia bertanya kepada hati masing-masing seorang ayah anak -anak dan punya istri kini menganggur.
"Sempat konfirmasi kemarin timbul fitnah bawa massa. Tapi kira datang sebagai kuasa hukumnya," bilang Reza.
Lebih lanjut kuasa hukumnya memaparkan, malahan ada atau banyak tekanan - tekanan dan lainnya sebagainya. Kliennya diberhentikan secara tidak hormat, jadi saat ini siapa yang menggantinya (S) tersebut.
"Bahkan saat pasca Covid-19 saja diberikan pengabdian sebagai ketua. Nah! Kebayang tidak," terangnya.
Masih ujarnya, putra terbaik warga Cianjur diperlakukan seperti itu, SOP di RSUD Sayang Cianjur tidak boleh begitulah.
"Saya tentu merasa miris mengenai persoalan ini. Harusnya ada kejelasan," pinta Reza.
Sambungnya, terus dipaksa bikin surat pengunduran diri. Bahkan mau dipidanakan, diberhentikan tidak jelas sampai saat ini.
"Harus fungsi dan mungkin persoalan seperti ini bukan banyak. Tapi ini sebagai contoh saja," bener Reza.
Ia berharap permasalahan bisa diselesaikan secara baik-baik dan minta kejelasan dari pihak RSUD Sayang Cianjur, jadi kliennya jangan digantung alias gak jelas statusnya.
"Mudah - mudahan ada jalan keluar terbaik atau solusi seperti apa," tutup Reza.
Terpisah, saat dikonfirmasi Humas RSUD Sayang Cianjur, Rayasandy mengatakan bagian Humas RS diwakili olehnya telah konfirmasi pada bagian kepegawaian terkait pemberhentian SI sebagai karyawan.
"Nah! Pihak RS telah melakukan investigasi atau pemeriksaan terlebih dahulu," katanya.
Ia menambahkan, artinya sebelum mengambil keputusan atas perbuatan yang dilakukannya.
"Nah! Benar telah melanggar ketentuan yang berlaku," pungkas singkat. (Red)