Notification

×

Iklan

Iklan

Lapor ke Polres Cianjur, Seorang Pria Warga Bunisari Warungkondang Cianjur Dituduh Mencuri

4/17/2025 | 12:38 WIB Last Updated 2025-04-17T05:42:48Z

Dudun didampingi kuasa hukum, Ujang Ruslandi, saat melapor ke Polres Cianjur. (Foto: Istimewa)

SIGNALCIANJUR.COM- Seorang pria paruh baya, Dudun (60) asal warga Kampung Pasirandu, Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, mengalami tindakan tidak menyenangkan.

Diketahui, informasi diterima awak media, dirinya diduga dituduh mencuri dan di fitnah melakukan pencurian uang dan emas, bahkan dipolisikan dan ditahan selama dua malam, meski tidak ada barang bukti.

Tak terima dengan tuduhan tersebut, pria paruh baya itu pun mencari keadilan dengan melaporkan salah seorang warga Cicariang Desa Jambudipa, berinisial M kepada pihak kepolisian Polres Cianjur.

Melalui Kuasa Hukumnya, Ujang Ruslandi mengatakan bahwa kliennya mengalami perbuatan tidak menyenangkan, dituduh mencuri dan difitnah melakukan tindak pidana pencurian uang dan emas oleh saudara M.

"Jadi, hari ini, kita secara resmi membuat laporan kepada Polres Cianjur," kata Ujang Ruslandi di Mapolres Cianjur pada Rabu 16 April 2025, kemarin.

Ditanya tentang kronologis kejadian terjadinya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan tersebut, Ujang mengatakan, kronologis kejadiannya terjadi pada Ramadan sekira tanggal 25 Maret 2025, dimana pada saat kliennya, Dudun buka puasa di rumah M di ruangan tempat yang biasa dipergunakan berkumpul.

Masih ujarnya, kliennya itu ikut buka puasa di rumah M pada siang hari di ruangan kamar tempat yang biasa dipergunakan berkumpul. 

"Nah! Tapi yang punya rumah mengaku kehilangan uang dan emas," imbuh Ujang.

Singkat cerita, lanjutnya, Dudun pulang ke rumah, namun dijemput lagi oleh dua orang pria dan dibawa ke Polsek Warungkondang, diminta untuk mengaku, bahkan sampai ditahan 2 malam.

Namun, hal sama diungkapkan Ujang, kliennya itu sangat teguh pada pendiriannya, karena  tidak pernah melakukan perbuatan itu. 

"Sehingga pihak yang berwajib pun memulangkan Dudun," ujarnya.

Ujang menambahkan dengan kejadian tersebut, klien dirinya mengalami syok dan malu, baik oleh saudara, tetangga, dan orang kampung, dicap sebagai pencuri. 

"Maka itu kita meminta kepada Polres Cianjur mengusut kasus ini secara terang benderang, demi untuk mengembalikan nama baik korban," pungkasnya. (Red/*)




×
Berita Terbaru Update