SIGNALCIANJUR.COM - Sangat mendukung penuh terkait surat edaran Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk menolak (menahan) pasien dengan alasan pembiayaan, termasuk peserta BPJS kesehatan, seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPD FSP FARKES R - KSPI) Provinsi Jawa Barat, Dimas P Wardhana, melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (15/4/2025).
"Kami menyambut baik langkah progresif ini," katanya.
Diketahui, isi surat edaran tersebut nomor 32/KS.01.02.04/DINKES tentang evaluasi dan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD).
Ia mengatakan pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan tanpa diskriminasi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Dan, kebijakan ini selaras dengan semangat konstitusi dan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
DPD FARKES KSPI Provinsi Jabar menilai kebijakan ini merupakan bentuk konkret keberpihakan pemerintah terhadap rakyat, serta penguatan komitmen untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Jawa Barat.
Masih ujarnya, artinya dalam konteks pelayanan publik, Dimas juga menekankan pentingnya peran tenaga kesehatan dalam mewujudkan layanan yang inklusif dan berkeadilan.
"Kami percaya bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Jawa Barat," beber Dimas.
Sementara itu, FSP FARKES KSPI adalah Federasi Serikat Pekerja yang beranggotakan sektor farmasi (pabrik obat dan sejenisnya), sektor rumah sakit (klinik, dsb), sektor kosmetik, sektor perusahaan jamu, dan sektor multi industri lainnya yang bisa bergabung dan tersebar di seluruh Indonesia.
Hal sama disampaikan dia, dengan keanggotaan yang luas dan beragam, FSP FARKES KSPI dapat memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
"Nah! Terutama dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan," jelas Dimas.
Ia mengharapkan bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk mengimplementasikan kebijakan yang serupa.
Menjaga marwah profesi tenaga kesehatan dan pekerja industri lainnya di Indonesia," ucap Dimas.
Ketua DPD FSP FARKES R - KSPI) Jabar mengajak para pekerja, karyawan, dan pegawai di rumah sakit, pabrik obat, perusahaan kosmetik, perusahaan jamu, dan industri lainnya untuk bergabung bersama FSP FARKES KSPI.
"Ya! Bersama kita dapat memperjuangkan hak-hak normatif, dan meningkatkan kualitas kerja," tambah Dimas.
Ketua memaparkan lebih lanjut, DPD FARKES KSPI Jabar akan terus berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak kesehatan masyarakat sekaligus memastikan para tenaga kesehatan dan pekerja industri lainnya mendapatkan dukungan.
"Intinya perlindungan layak dalam menjalankan tugasnya," imbuhnya.
Dimas menambahkan juga akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Jawa Barat.
"Adanya kebijakan ini, kami berharap dapat merasakan manfaat, dan mendapatkan pelayanan kesehatan lebih baik," tuturnya.
Terakhir, ia berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan hak-hak kesehatan, marilah bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
"Artinya memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses ke pelayanan kesehatan layak dan adil," tutup Dimas. (Red/*)