Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Drs H. Tedy Artiawan saat koordinasi TNI-Polri dan dinas terkait lainnya. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM - Pembatasan angkutan barang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Perhubungan, Menteri PU, dan Korlantas Polri tahun 2025 dengan ketentuan.
Ha tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Drs H. Tedy Artiawan, melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (25/3/2025).
Ia mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram.
Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan.
"Hasil galian Tanah (pasir atau batu), Hasil tambang dan bahan bangunan," ujar Tedy.
Pembatasan mulai dari tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 wib sampai dengan tanggal 8 April 2025 pukul 24.00 wib.
Pelaksanaan mudik gratis, hal sama diutarakan dia, akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2025 dan dibuka langsung oleh Bupati Cianjur dengan tujuan pemudik ke wilayah Cianjur Selatan dengan kuota pemudik sejumlah 364 orang.
"Berbagai jurusan ke wilayah Cianjur Selatan," terang Tedy.
Ia menambahkan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan, Tedy menyampaikan khususnya PJU untuk mendukung pelaksanaan angkutan Lebaran 1446 H/ 2025 yang akan dilaksanakan pemeliharaan PJU di ruas jalan wilayah perbatasan Cianjur yang akan dilalui oleh pemudi.
"Nah! Pelaksanaan pemeliharaan rutin PJU wilayah perkotaan juga," tutup Tedy.
Sekedar informasi, pemasangan fasilitas perlengkapan jalan sementara (traffic cone, water barrier, rambu Portable) pada titik lokasi rawan kemacetan dan petunjuk untuk jalan alternatif, informasi terkait PJU bisa diakses melalui link https://sipaju.cianjurkab.go.id/. (Sep/*)