Notification

×

Iklan

Iklan

Brak! Viral Mobil Dinas Kejari Cianjur Terlibat Kecelakaan

3/22/2025 | 13:39 WIB Last Updated 2025-03-22T09:18:35Z
Kecelakaan di Rancagoong, Cilaku, yang terlibat antara mobil dinas Kejari Cianju, motor dan mobil carry. (Foto: Tangkap layar video)

SIGNALCIANJUR.COM - Mobil dinas milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terlibat kecelakaan lalulintas (Lakalantas) menabrak motor dan mobil carry warna merah, di Rancagoong (depan distributor Mega Baja), tepatnya Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cilaku, Jumat (21/3/2025).

Diketahui, viral juga di media sosial (Medsos) melalui via WhatsApp (WA) masih belum diketahui penyebab seperti apa, dan akibat lakalantas tersebut satu orang mengalami luka berat yang mengendarai motor metic, dan lima orang mengalami luka sedang di lokasi di dalam kendaraan nopol polisi (Nopol) F 1095 WF.

"Ya! Itu yang terlibat kecelakaan seperti terlihat di medsos juga ramai mobil dinas milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur," ucap Yati (40) warga Cianjur yang sedang melintas di jalan tersebut.

Diketahui juga, kemarin di lokasi kejadian pengemudi kendaraan dinas nopol Kejari Cianjur, meluncur dari arah Sukabumi menuju Cianjur, tepat di depan distributor Mega Baja, Rancagoong, depan Kampung Ciajag.

"Sambil menyalakan lampu strobo. Dan, berjalan di tengah saat kondis sedang padat merayap dan ramai di lokasi," ujar Yati.

Masih ujar Yati, di saat itu mau menyusul kendaraan lain pas ada di depan, kendaraan dinas langsung menabrak bagian belakang kendaraan jenis carry warna merah.

"Itu di dalam mobil mini bus ada sekitar lima orang mengalami luka sedang," imbuhnya, diamini Heri (30) warga Cianjur lainnya.
 
Yati menambahkan akibat kecelakaan itu mobil carry sampai terbalik. Dan, terlihat motor kondisi rusak berat (ringsek) juga. Dan, kecelakaan tersebut telah ditandatangani pihak kepolisian di lokasi sudah ada.

"Bahkan kondisi mobil dinas juga rusak parah. Lalu yang dua orang mengendarai motor mengalami luka sedang dan satu lagi luka berat," tutupnya. 

Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang mengakibatkan korban luka berat dan sedang, bahkan sampai kondisi kendaraan rusak berat tersebut, kini telah ditandatangani pihak kepolisian lebih lanjut. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update