LSM Prabhu Indonesia Jaya laporkan dugaan korupsi DD Pemdes Cibarengkok ke Irda Cianjur. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM - Masih menuai polemik LSM Prabhu Indonesia Jaya Korcam Bojongpicung, kini berlanjut melaporkan kepala desa (Kades) Cibarengkok ke Inspektorat daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Kamis (13/3/2025).
Sebelumnya, diketahui telah melaporkan ke Polres Cianjur, dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang diduga dilakukan kepala desa (Kades) soal dana desa (DD).
Ketua Korcam Bojongpicung Prabhu Indonesia Jaya, M Abdul Aziz mengatakan agar dilakukan Pemeriksaan khusus (Riksus) tentang penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 hingga 2024.
"Hal ini kami lakukan sebagai bukti konsistensi dan keseriusan," katanya.
Masih ditegaskan Aziz, pihaknya mendukung langkah pemerintah pusat sampai Pemerintah Daerah (Pemda) tentang memberantas tindak pidana korupsi. Dan, juga mengajak memberikan contoh bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Artinya bukan hanya bertumpu pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau APH saja," ujar Aziz.
Hal tersebut, masih dijelaskan dia, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) sering kali masyarakat hanya membebankan tugas tersebut kepada KPK atau kepada para penegak hukum lainnya.
"Makanya itu perlu peran aktif masyarakat," ujar Aziz.
Bahkan, ia mengatakan lebih detail, jelas peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran.
"Nah! Serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," terang Aziz.
Ia menambahkan, sedangkan di dalam konstitusi negara ini menyebutkan bahwa masyarakat harus ikut andil dalam menangani tipikor tersebut dalam arti lain berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan. Dan, soal permasalahan memerangi tindak pidana korupsi memang selalu saja harus dikembangkan.
"Ternyata angka korupsi selalu saja meningkat demikian juga modus dilakukannya," timpalnya.
Aziz berharap Irda Kabupaten Cianjur bisa lebih serius dalam melaksanakan tugasnya, mengaudit dan memeriksa laporan kegiatan dan pembangunan Pemdes Cibarengkok.
"Khususnya anggaran tahun 2022 sampai anggaran 2024," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Cibarengkok, Asep JS membantah angkat bicara, soal laporan dari salah satu LSM tersebut yang di mana hal itu kan tahap dua DD, kalau tahun 2022 ada tiga tahapan. Dan, semuanya itu sudah beres pembayaran.
"Nah! Baik itu pajak dan semuanya sudah selesai," jelasnya.
Menurut Asep, apa-apa hasilnya sudah diselesaikan (dibereskan) tahap dua dan tiga hasil monev dari kecamatan, mungkin itu miskomunikasi saja.
"Nah! Artinya data dari mana tidak bayar," terangnya.
Masih diungkapkan Kades Cibarengkok, dari mana tidak bayar pajak. Bahkan ini ada bukti, dan hasilnya ada dipegang.
Terakhir, Kades Cibarengkok menambahkan juga, mungkin itu soal penjelasan dari tahun 2022 semuanya beres mengenai pembayaran pajak.
"Semuanya baik SPJ pajak semua yang dituduhkan itu tidak ada permasalahan. Harusnya tanyakan dulu," pungkasnya.
Bahkan, Kades Cibarengkok, sebelumnya telah ada panggilan dari Polres Cianjur, pada 6 Maret 2025 untuk menjelaskan soal dugaan korupsi DD yang ditudingkan salah satu LSM. (Red/*)