Kantor Desa Cibarengkok, Bojongpicung, Cianjur. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Polemik soal dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur semakin mencuat yang disoroti LSM.
Diketahui, ada laporan dan pengaduan dari warga kepada LSM Korcam Bojongpicung Prabhu Indonesia Jaya (PIJ), kini terbongkar dugaan permasalahan ini semakin meruncing, itu dari anggaran tahun 2022 hingga 2024.
Ketua Korcam Bojongpicung LSM Prabhu Indonesia Jaya, M Abdul Aziz mengatakan, anggaran pada 2024, Adanya dugaan tindak pidana korupsi atas Insentif ambulance yang mana tidak di realisasikan selama satu tahun
"Nah! Tidak melaksanakan rvaluasi dan penetapan APBDes perubahan tahun anggaran 2024," tegasnya.
Masih menurut Aziz, adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan Pipanisasi di Kampung Cikeleng yang pengerjaannya tidak selesai alias tidak rampung.
"Bahkan upah pekerja belum dibayarkan," imbuhnya.
Hal sama diungkapkan dia, adanya dugaan tindak pidana korupsi atas penyaluran insentif guru ngaji
berdasarkan pengajuan penerima sebagian ada tidak pernah sama sekali menerima ada sebagian telah menerima, tapi tidak penuh setiap triwulan
"Realisasi pengadaan gabah padi program ketahanan pangan tidak sesuai RAB," kata Aziz.
Menurutnya, dari uraian tersebut yang mana itu baru sebagian saja pihaknya sampaikan, padahal masih banyak pelanggan yang lainnya. Dan, hal ini jelas dan patut diduga Kades Cibarengkok sengaja menyalahgunakan wewenang.
"Ada dugaan kearah menyalahgunakan anggaran DD," terang Aziz.
Lebih detail, ia menyampaikan juga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yakni Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.
"Nah! Itu tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Aziz.
Ia menambahkan tidak kalah penting pihak juga mempertanyakan peran BPD selaku pengawas di tingkat desa juga tim monitoring dan evaluasi dari pihak Kecamatan Bojongpicung, kok bisa pelanggaran dari tahun 2022 hingga 2024 terjadi berulang.
"Lantas apa peran dan fungsi mereka selama tiga tahun itu, atau jangan-jangan mereka juga ikut menikmati uang haram hasil kongkalikong antara mereka," tutup Ketua Korcam Bojongpicung Prabhu Indonesia Jaya.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Cibarengkok, Asep JS membantah angkat bicara, soal laporan dari salah satu LSM tersebut yang di mana hal itu kan tahap dua DD, kalau tahun 2022 ada tiga tahapan. Dan, semuanya itu sudah beres pembayaran.
"Nah! Baik itu pajak dan semuanya sudah selesai," jelasnya.
Menurut Asep, apa-apa hasilnya sudah diselesaikan (dibereskan) tahap dua dan tiga hasil monev dari kecamatan, mungkin itu miskomunikasi saja.
"Nah! Artinya data dari mana tidak bayar," terangnya.
Masih diungkapkan Kades Cibarengkok, dari mana tidak bayar pajak. Bahkan ini ada bukti, dan hasilnya ada dipegang.
Terakhir, Kades Cibarengkok menambahkan juga, mungkin itu mengenai penjelasan dari tahun 2022 semuanya beres soal pembayaran pajak.
"Semuanya baik SPJ pajak semua yang dituduhkan itu tidak ada permasalahan. Harusnya tanyakan dulu," tandasnya. (Red/*)