Ilustrasi seorang pemuda pesta miras oplosan. (Foto: Sep/A.I) |
SIGNALCIANJUR.COM- Pasca kasus pesta miras oplosan merenggut nyawa anak punk berinisial A (12) warga Banten, harus menjadi perhatian publik, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama mencegah penyebaran melindungi generasi muda.
Hal tersebut ajakan disampaikan Kapolsek Sindangbarang AKP Dadang Rustandi, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2/2025).
"Ya! Artinya melindungi generasi muda dari bahaya miras oplosan," katanya.
Diketahui, anak punk tersebut merupakan warga Banten berangkat ke Sindangbarang, Cianjur Selatan (Cisel), pada Selasa (11/2/2025) siang dan tiba di Kampung Bogem pada sore hari," katanya.
Lebih lanjut Kapolsek Sindangbarang mengatakan setelah di lokasi kejadian, kata Kapolsek, korban mengajak teman-temannya membeli tujuh botol alkohol antiseptik berkadar 70 persen.
"Ya! Akibat dari miras oplosan itu ditemukan tewas setelah mengonsumsi alkohol 70 persen yang dicampur dengan minuman berenergi," imbuhnya.
Kronologi kejadian, diutarakan dia, menurut laporan, bocah tersebut dan lima temannya membeli alkohol 70 persen di apotek di Kecamatan Sindangbarang, Cianjur.
"Mereka kemudian mencampur alkohol tersebut dengan minuman berenergi untuk membuat miras oplosan," terang Kapolsek Sindangbarang.
Dampak dan tindakan, hal sama diungkapkan dia, setelah menenggak minuman tersebut, mereka beristirahat di dekat jembatan di Sindangbarang. Keesokan harinya, bocah 12 tahun tersebut ditemukan tewas oleh teman-temannya.
"Nah! Kelima temannya yang juga mengonsumsi miras oplosan tersebut bahkan langsung dalam pengawasan tim medis," ujar Kapolsek Sindangbarang
Terakhir, AKP Dadang Rustandi mengatakan pasca pesta miras oplosan tersebut, langsung meminta keterangan dari kelima teman korban dan memeriksa kondisi kesehatan mereka.
"Jangan bosan mengimbau upaya refleksi dan pencegahan. Kasus ini kembali mengingatkan bahaya miras oplosan yang dapat merenggut nyawa," tutupnya. (Sep/*)