Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM - Polres Cianjur terus melakukan pendalaman lebih lanjut, soal kasus pemerasan melibatkan salah seorang oknum wartawan kini telah menangkap tersangka berinisial M, mendekam di jeruji besi.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (19/2/2025).
"Nah! Menyelidiki kemungkinan ada pelaku lain terlibat praktik hal yang sama," katanya.
Masih ujar AKP Tono, bahwa tersangka M (oknum wartawan) telah ditahan selama 11 hari. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Satu orang berinisial M sudah kita tahan," imbuhnya.
Hal sama diungkapkan dia, terkait DPO saat ini belum ada. Tapi, tentunya pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Sekolah dan instansi bila mengalami pemerasan oknum wartawan segera melapor," katanya.
Apabila ada hal pemerasan, ditegaskan dia, cepatlah laporkan. Kepolisian siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika sudah memenuhi unsur pasal serta alat bukti.
"Akan kami proses lebih lanjut," ucap AKP Tono.
Lebih lanjut, ia mengatakan bila menekan praktik pemerasan berkedok jurnalistik, pihak kepolisian berencana bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur.
"Artinya untuk memastikan hanya wartawan terverifikasi menjalankan tugas jurnalistik dengan benar, dan menekankan kode etik jurnalistik," terang Tono.
Sambungnya, kasus tersebut bermula dari penangkapan M, yang selama 1,5 tahun masuk dalam DPO atas dugaan pemerasan pada tahun 2023 yang sebelumnya M ditangkap bersama seorang rekannya berinisial NA.
"Modusnya mengancam korban dengan rekaman video, lalu meminta uang damai. Agar video tersebut tidak dipublikasikan," jelas Kasatreskrim Polres Cianjur.
Akibat perbuatannya, terakhir Kasatreskrim Polres Cianjur menambahkan M dan NA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, mengingatkan juga kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan seperti itu.
"Jadi segeralah melapor bila mengalami hal sama," pungkasnya. (Red//*)