Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Laporan Dugaan Penyalahgunaan DD ke Polres Cianjur, Kades Padaluyu Cikadu: Pasrah dan Ikuti Saja Aturan APH

1/14/2025 | 17:04 WIB Last Updated 2025-01-14T11:58:45Z

Kantor Desa Padaluyu, Cikadu, Cianjur. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Soal laporan dugaan penyalahgunaan DD, Kades Padaluyu, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur pasrah dan mengikuti aturan saja.

"Menunggu hasilnya bagimana nanti saja," kata Kades Padaluyu Yuda Ramdani, saat dikonfirmasi langsung melalui via WhatsApp (WA), Selasa (13/1/2025).

Masih ujarnya, soal program ketapang berjalan sebagaimana mestinya, sudah ada sebenarnya.

"Tapi yang kemarin ada tiga, yang duanya program belum selesai," ujar Kades Padaluyu.

Hal sama diutarakan dia, alasannya banyak harus dijelaskan secara terperinci begitu. Dan, program ketahanan pangan di desa, disampaikan Kades, itu anggaran sekitar Rp 200 juta, itu dibagi dua lokasi (kelompok) ketapang sapi, dan kelumbung padi.

"Lumbung padi dan sapi ada, namun belum semuanya lunas begitu," terang Yuda.

Bahkan, ia membeberkan, soal pencairan tahap satu itu dicairkan bendahara tanpa sepengetahuan dirinya, dan laporan ketika uang sudah terpakai.

"Bahkan sudah mengetahui BPD perangkat desa dan perwakilan tokoh dan RT juga," papar Yuda.

Insentif prangkat desa, hal sama diungkapkan dia, ditarik dan diganti oleh kades, misalnya perangkat tidak merasa yang mengganti siap dengan segala sumpah apapun untuk insentif RT/ RW.

"Nah! Tahap awal saya yang mengganti karena uang sudah terpakai sama bendahara, dan sampai menjual kebun cengkeh orang tua. Bahkan RT/RW juga mengetahui," terang kades ada di Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur ini.

Sambungnya, bahkan sudah ada kesepakatan sama BPD. Pas waktu itu kan ada unjuk rasa dari warga, jadi belum terselesaikan, tapi dirinya siap bertanggung jawab.

"Soal laporan saya ngikuti saja, dan saya percayakan kepada aparat penegak hukum (APH)," ujar Yuda.

Terakhir, Kades Padaluyu menambahkan, kalau misalkan perangkat desa mau seperti itu ya silahkan saja. Dan, tentunya nanti ada pembuktian mengenai permasalahan tersebut.

"Sekali lagi saya pasrah ikuti saja aturannya bagaimana," tandasnya. (Red/*)







×
Berita Terbaru Update