Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Kasus Program Ketapang, DPMD Cianjur Dukung Pendalaman Oleh APH atau APIP

1/22/2025 | 23:03 WIB Last Updated 2025-01-23T07:17:29Z
Kantor DPMD Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa)


SIGNALCIANJUR.COM - Soal ketahanan pangan (Ketapang), hal itu diawali perencanaan dulu, sejauh mana Pemerintah Desa (Pemdes) memahami konsepnya.

Hal tersebut dijelaskan, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Keuangan DPMD Kabupaten Cianjur melalui staf, Usep, saat dikonfirmasi langsung awak media, Selasa (21/1/2025) kemarin.

"Nah! Itu kewajiban kami untuk mensosialisasikan program nasional," katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tapi sebagaimana di Permendes, tapi tetap keputusan tertinggi di musyawarah desa (Musdes) jenis kegiatan, lalu pengangguran minimal 20 persen itu sepenuhnya menjadi kewenangan desa.

"Pada level itulah tanggung jawab kami sebagai pembina di desa," ujar Usep.

Esensi yang ditekankan itu, dijelaskan dia, bagaimana program tersebut memiliki dampak pada masyarakat sehingga tidak ada resiko kekurangan pangan.

"Ketika masyarakat membutuhkan pangan haus tampil kan begitu ya," ucap Usep.

Hal sama dipaparkan dia, hal itu tidak serta-merta menjadi tanggung jawab pemdes karena Pemerintah Daerah (Pemda) sering kali ada program - program itu, tapi harapan pemerintah pusat supaya desa juga memiliki kemapuan.

"Nah! Terkait persoalan - persoalan yang muncul di desa soal ketapang ini tidak matching program potensi yang ada, sehingga tidak berhasil, dan banyak hal itu terjadi kegagalan," beber Usep.

Kemudian, masih dipaparkan dia, bisa juga menimbulkan ketidakpuasan karena mungkin informasi tidak meluas masyarakat yang tidak mengetahui program ketahanan pangan.

"Padahal sesuai aturan main pemdes harus mensosialisasikan program tersebut," ujar Usep.

Ia menyampaikan lebih lanjut, hal ini kadang-kadang pihaknya memaklumi. Dan, ini karena program baru, dan banyak sejumlah desa tidak mendalami harusnya seperti apa, artinya menekan yang sangat penting bahwa program dampaknya sangat positif untuk memastikan masyarakat tidak kekurangan pangan.

"Kekurangan pangan bisa diartikan juga daya beli masyarakat. Kita arahkan apa sih harus menjadi perhatian pemdes. Nah! Sebetulnya itu," jelas Usep.

Sambungnya, karena kalaupun misalnya terjadi apa itu penyalahgunaan ataupun gagal program itu sepanjang bisa dipertanggungjawabkan tentu baik secara hukum (secara program) yang penting buat dinas terkait tentu semua harus sesuai aturan main.

"Terkait ada beberapa desa diperiksa, kami mendukung pendalaman kasus ya, bisa jadi masyarakat yang melaporkan lebih pada ketidaktahuan atau memang karena ada pelanggaran," terang Usep.

Dia menambahkan kewenangan mendalam itu ada di Aparat Penegak Hukum (APH), atau misalnya auditnya ada di Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pihaknya tentu mendukung apabila ada informasi yang harus diberikan.

"Bahkan selama ini beberapa kasus misalnya dimintai keterangan baik polres, Kejaksaan Negeri (Kejari) selalu hadir," pungkasnya. (Red/*)




×
Berita Terbaru Update