Notification

×

Iklan

Iklan

Rekonstruksi Tewasnya Aksi Tawuran Kelompok Motor di Cianjur, Polisi Ungkap Hal Ini

1/10/2025 | 21:28 WIB Last Updated 2025-01-10T14:32:36Z
Satreskrim Polres Cianjur gelar rekontruksi aksi kejar-kejaran antar kelompok motor berujung maut. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Pasca kasus tewasnya DB (16) seorang pemuda di bahu trotoar, korban dan pelaku sebelumnya bentrok terlibat tawuran, di Jalan Suroso, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sekitar pukul 22.50 WIB, Rabu (8/1/2025) malam.

Diketahui, para pelaku terungkap berbagai fakta dari hasil rekonstruksi oleh jajaran Satreskrim Polres Cianjur, kini telah meringkus mereka diantaranya MF (16), lalu FN (20), MRP (16), dan R (16).

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan rekonstruksi dilakukan setelah berhasil menangkap empat orang pelaku. Dan, masih ada lagi dua pelaku lain yaitu ACG (16) dan DB (16). 

"Dua pelaku masih buron. Kami akan kejar terus," katanya, usia rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (10/1/2025).

Lebih lanjut ia menyampaikan ada sebanyak 12 adegan pada rekonstruksi dilakukan, dan itu dimulai dari awal kejadian hingga di tempat kejadian, peristiwa bermula saat kelompok korban dengan kelompok pelaku janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran.

"Setelah disepakati tempat lalu kedua kelompok itu bertemulah," terang Kasatreskrim Polres Cianjur.

Hal sama diutarakan dia, korban datang bersama lima orang teman, kelompok pelaku juga berjumlah enam orang. Kemudian, bertemu di depan salah satu kafe di ruas Jalan Arief Rahman Hakim.

"Aksi tawuran berujung terjadi kejar-kejaran antara kelompok korban dengan pelaku. Begitu," jelas AKP Tono Listiant.

Sehingga, hal sama masih dibeberkan dia, aksi kejar-kejaran berakhir di ruas Jalan Suroso. Jadi, bukan kejadian pencurian atau pembegalan. 

"Nah! Artinya kami memiliki bukti bahwa mereka janjian di media sosial," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur.

Sambungnya, pada akhirnya terjadi kejar-kejaran 4 motor dengan perlengkapan senjata tajam dan terjadilah aksi penganiayaan. Dan, sejumlah pelaku notabene masih di bawah umur. 

"Sehingga mereka dijerat undang-undang perlindungan anak," ucap AKP Tono.

Kasatreskrim Polres Cianjur menambahkan, karena para pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian berlakukan undang-undang (UU) perlindungan anak dan berlapis dengan undang-undang lainnya. 

"Nah! Itu ancaman hukuman penjara 15 tahun," tutupnya.

Sebelumnya, viral di media sosial (Medsos), terlihat seorang pemuda tanpa identitas tewas dan dua orang lainnya yaitu SN (17) dan GA (18) kondisinya terluka, yang diduga kecelakaan usai terlibat kejar-kejaran dengan pemotor lain di Jalan Suroso, Cianjur, Jawa Barat, sekitar pukul 22.50 WIB, Rabu (8/1/2025) malam. 

Peristiwa tersebut membuat geger warga, diduga para pemotor hendak terlibat bentrokan lantaran ditemukan senjata tajam di lokasi kejadian. (Red/*)





×
Berita Terbaru Update