Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca Bencana Rumah Rusak, DPKPP Cianjur: Kajian Teknis Badan Geologi Baru Tiga Kecamatan dan 25 Desa di Selatan

1/24/2025 | 11:33 WIB Last Updated 2025-01-24T06:55:33Z
Kantor DPKPP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)


SIGNALCIANJUR.COM- Pasca bencana alam di Kabupaten Cianjur wilayah Selatan, Bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu perbaikan rumahnya, nanti kalau soal relokasi pengadaan lahan, penyediaan infrastruktur, dan renovasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Dinas (Sekdis) DPKPP Kabupaten Cianjur, Hendrik Prasetyadhi, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/1/2025).

"Targetan saat ini sudah kita running ya. Dan, minggu depan sudah proses pemadanan data kepegawaian dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dinas terkait," jelasnya.

Jadi, masih ujar Hendrik, pihaknya naikan ke SK. Dan, kendala yang ada di BMKG adalah kurang lebih ada sekitar 25 lokasi desa yang diajukan untuk kajian teknis badan geologi, ini baru rampung di tiga kecamatan pasca bencana alam.

"Desa ada sekitar delapan desa yang sudah selesai dari badan geologi," terang dia.

Hal sama diungkapkan dia, Kecamatan Pasirkuda dua desa, lalu Kecamatan Pagelaran empat desa, kemudian Kecamatan Kadupandak itu dua desa.

"Jadi masih banyak yang belum selesai dari hasil kajian dari badan geologi," ucapnya.

Ada rekomendasi, ia memaparkan lebih detail, jadi badan geologi itu membuat kajian teknis apa yang harus dilakukan oleh Pemkab Cianjur terhadap perbaikan rumah.

"Terutama terkait relokasi," ucap Hendrik.

Sambungnya, dicantumkan dan dijelaskan dalam rekomendasi tersebut wajib relokasi sekian rumah di kampung ini, nah itu dijelaskan sampai dengan foto udara juga ada. Dan, kemudian yang terancam itu bisa relokasi dan tidak. 

"Tapi anjuran BNPB apabila intensitas hujan terus dampak dikemudian hari tahun depan atau berikut ada intensitas hujan tinggi direkomendasikan juga untuk direlokasi juga," terang Hendrik.

Jadi, ia menambahkan, ada yang tidak akibat bencana, ada yang terancam. Nah! Tapi rumahnya tidak rusak, nanti dikhawatirkan terjadi longsoran ataupun pergerakan tanah dianjurkan untuk relokasi.

"Tapi hal tersebut tidak wajib rumahnya terancam saja," tutup Sekdis DPKPP Kabupaten Cianjur. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update