Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi A DPRD Cianjur Ancam Segel dan Bongkar Bangunan Pengusaha Tak Kantongi Izin SLF

1/08/2025 | 23:34 WIB Last Updated 2025-01-08T16:55:51Z

Gedung DPRD Cianjur, Jawa Barat. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM - Apabila para pengusaha tidak mengantongi izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Komisi A DPRD Cianjur ancam akan segel dan bongkar bangunan yang dimiliki (tempat usaha), makanya hal tersebut adalah sebagai izin dasar wajib dipenuhi.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Isnaeni mengatakan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) itu merupakan sebagai izin dasar, dan perkembangan hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Cianjur itu merasa keberatan diterapkan hotel-hotel yang sudah berdiri sebelum adanya aturan.

"Permasalahannya di Undang -undang (UU) semua tidak membedakan hal itu," katanya, Selasa (7/1/2025) kemarin.

Lebih dari itu ia menyampaikan apalagi terhadap bangunan - bangunan yang sudah lama, maka akan diketahui tentang struktur bangunan tersebut. Dan, bila masih belum mengantongi para pengusaha bangunan akan disegel.

"Nah! Masih kuat atau tidak begitu," ujar Muhammad Isnaeni.

Hal sama diutarakan dia, jadi bila telah mengantongi SLF itu sejauh mana kekuatan bangunan. Dan, apabila terjadi sesuatu bila roboh misalnya bangunan tersebut tiba-tiba.

"Itu kan akan kena aturan kepada para pengusaha tersebut begitu," terang Ketua Komisi A DPRD Cianjur.

Isnaeni menambahkan, tapi kalau hal terjadi sudah pakai hanya tinggal ke konsultan saja. Kalau gudang DPRD gak ada, akan kompak dulu ke teman-teman yang lain dilakukan seperti swasta dulu, maka pihaknya undang sejumlah asosiasi-asosiasi bisa mengungkapkan dasar-dasar seperti apa.

"Jadi cari konsultan bila perlu cari yang terendah melaksanakan SLF ini. Sehingga jangan sampai yang lainnya merasa keberatan," tandasnya. (Red/*)




×
Berita Terbaru Update