Kadinkes Kabupaten Cianjur dr. Yusman Faisal. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Warga jangan khawatir dan merasa bingung soal Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yaitu kepesertaan BPJS meliputi warga tergolong tidak mampu, meskipun didaftarkan langsung oleh Dinkes Cianjur.
Kepala Dinas Kadis Kesehatan Kabupaten Cianjur dr Yusman Faisal mengatakan untuk biaya iuran bulanan BPJS Kesehatan PBI tidak dibebani ke peserta, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
"Warga belum memiliki BPJS harus masuk dulu ke kriteria miskin dulu. Artinya didata," katanya, saat dikonfirmasi langsung di depan gedung DPRD Cianjur, Jumat (27/12/2024).
Masih diutarakan dia, bisa daftar melalui puskesmas terdekat masing-masing atau Dinas Sosial (Dinsos), setelah itu data akan direkap kemudian akan didaftarkan oleh Dinkes Cianjur.
"Harus satu data dengan data di Dinsos dan Disdukcapil Cianjur," terang Yusman.
Pasalnya, hal sama diungkapkan dia, persyaratan dari BPJS itu akan terseleksi (terverifikasi) nanti pada aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-dabu) yang diluncurkan BPJS kesehatan untuk memberi kemudahan dalam mengelola administrasi.
"Setelah valid bisa dan telah menjadi peserta BPJS. Nah! Baru menunggu aktif 14 atau 30 hari," jelas Kadinkes Cianjur.
Hal sama dipaparkan dia, kalau sudah memiliki atau telah lama menjadi peserta, itu datanya sudah tersimpan di server BPJS.
"Jadi ini untuk kepesertaan yang baru," ucap Yusman.
Terakhir, ia menambahkan masyarakat tidak khawatir jadi yang menjamin ada di server BPJS. Tetap berjalan masih bisa dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan (berobat).
"Jadi masyarakat jangan khawatir dan dipastikan warga tidak mampu itu dijamin kesehatannya oleh pemerintah," tutup Kadinkes Cianjur. (Red/*)