Suasana sidang terdakwa guru ngaji di PN Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Sidang putusan terdakwa seorang guru ngaji, Ustadz Cecep Muhammad Rizik yang terzalimi dilaporkan oleh orang tua santri berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur putusan divonis dua bulan, Kamis (19/12/2024).
Diketahui, kasus menimpa Ustadz Cecep tersebut, seorang guru ngaji, warga Kampung Cipetir, Desa Ramasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, telah menarik perhatian banyak pihak, yang dilaporkan oleh orang tua salah satu muridnya hingga akhirnya ditahan dan harus menghadapi persidangan di PN Cianjur.
Kuasa hukum terdakwa Gilang mengatakan, vonis dua bulan dikurangi masa tahanan. Dan, kliennya sudah menginjak sekitar 27 atau 28 hari dari saat ini, tentu akan menyelesaikan administrasi (berita acara) dan Sabtu bisa pulang ke rumah.
"Sangat menerima karena putusan ini dianggap ringan," katanya.
Masih ujarnya, harapan awalnya bisa bebas, tapi Majelis Hakim (MK) berbeda pendapat atau pandangan lain.
"Tapi dengan kerendahan hati dan mentaati aturan hukum yang berlaku menerima semua itu," tutup Gilang.
Pantauan di lokasi, terlihat gabungan santri, ulama, kiyai, ustadz, dan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), serta ormas Islam di Kabupaten Cianjur mendatangi Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis, 19 Desember 2024. Mereka akan mengawal jalannya agenda sidang putusan dengan terdakwa ustadz Cecep di PN Cianjur.
Diketahui, massa dukungan kepada Ustadz Cecep tiba di PN Cianjur sejak pagi, dengan tertib berdatangan memenuhi halaman parkir.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari pihak keluarga terdakwa, Habib Ahmad Al-Hadad mengucapkan terima kasih melihat tuntutan divonis dua bulan, itupun dipotong masa tahanan dari saat ini, mudah-mudahan bisa bebas secepatnya.
"Nah! Kita mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim (MK) telah mengambil keputusan seringan-ringannya," ucap dia.
Hal sama diungkapkan Ahmad, insya Allah akan ada penjemputan yang akan beritahukan nanti. Bahkan akan menggelar syukuran dengan tuntutan telah divonis MK kepada terdakwa, mohon doa kepada semuanya.
"Saat ini masih proses administrasi nantinya akan ada pengawalan untuk menjemputan saudara kami," tandas Habib Ahmad. (Red/*)