Notification

×

Iklan

Iklan

PosPam Nataru 2025, Ini Rencana Operasi Pengawasan dan Pengendalian Dishub Cianjur

12/26/2024 | 14:52 WIB Last Updated 2024-12-26T07:56:38Z

PosPam Nataru 2025 di Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur siap siaga soal rencana operasi pengawasan dan pengendalian pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru Tahun (Nataru) 2025.

Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kab.Cianjur Iman Saepudin mengatakan operasi Posko Pengamanan (PosPam) Nataru 2025 pihaknya telah menyiapkan beberapa titik lokasi diantaranya PosPam Segar Alam (Perbatasan Cianjur - Bogor), PosPos Terpadu TMC (Bundaran Lampu Gentur), PosPos Simpang 4 Warungkondang (Cianjur-Sukabumi),  PosPos Rest Area Haurwangi (Perbatasan Cianjur - Kabupaten Bandung Barat).

Masih ujarnya, kemudian juga di PosPam Kantor Dinas Perhubungan. Lalu, PosPom Terminal Rawabango dan Pasirhayam.

"Nah! Juga ruas dan persimpangan di wilayah perkotaan Cianjur," jelas dia, kepada awak media, Kamis (26/12/2024).

Hal sama disampaikan Iman, pemantauan arus lalulintas melalui kamera CCTV di monitor dari ruang kendali ATCS (Area Traffic Control Sistem). 

Terdapat 60 titik kamera CCTV untuk pemantauan arus lalulintas pada masa angkutan Nataru ini, mulai dari ruas dan persimpangan di wilayah perkotaan Cianjur sampai dengan perbatasan Cianjur-Sukabumi, Cianjur-Bandung, Cianjur-Bogor.

"Artinya untuk mengawasi pergerakan kendaraan yang menuju dan keluar wilayah Cianjur," terang Iman.

Pembatasan angkutan barang, dijelaskan dia, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri PU, dan Korlantas Polri, Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan surat edaran Bupati Cianjur pada ruas jalan nasional, ruas jalan provinsi dan sebagian ruas jalan Kabupaten Cianjur.

"Khusus di wilayah Kabupaten Cianjur," ucap Iman.


Sementara itu, ia mengatakan lebih detail, ketentuan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram seperti halnya mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah (pasir/batu), tambang; dan bahan bangunan.

"Pembatasan mulai dari tahap 1 di tanggal 20, 21, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 pukul 05.00-22.00 WIB. Dan, tahap 2 pada 31 Desember 2024 - 1 Januari 2025 pukul 05.00-22.00 WIB," terang Iman.

Terakhir, ia menambahkan pelaksanaan Pemeriksaan Kendaraan (Rampcheck) di beberapa titik lokasi diantaranya diantaranya Simpang 4 Pramuka, Ruas Cianjur-Sukabumi di lokasi Escaperamp (jalur penyelamatan) Gekbrong.

"Selain itu di ruas Cianjur-Bogor di lokasi escaperamp (jalur penyelamatan) Ciloto Puncak serta ke lokasi Pul PO Bus wilayah Cianjur," tutup Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kabupaten Cianjur. (Sep/*)



×
Berita Terbaru Update