Satreskrim Polres Cianjur ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan tawuran dua kelompok pemuda. (Foto: Asep/ SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Satreskrim Polres Cianjur ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan tawuran antara dua kelompok pemuda yang bentrok di Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berujung maut hingga satu orang tewas, Senin (16/12/2024).
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 15 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Cijati Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, pihaknya bergerak cepat untuk mencari para pelaku.
"Kita melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ke lokasi," katanya, saat konferensi pers, di depan gedung Satreskrim Polres Cianjur, pagi.
Ia menyampaikan setelah melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelakunya dan setelah 3 jam setelah kejadian, para pelaku atas nama RR, IN, DRR dan MGS berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai dan celurit.
Kronologis kejadian, ia mengungkapkan bermula pada saat pelaku sedang nongkrong di depan perumahan BTN Pasir Sembung bersama teman-temannya, pada saat itu ada beberapa orang tidak dikenal menggunakan 3 sepeda motor melintas lalu orang tidak dikenal tersebut melempar pelaku menggunakan batu dan botol minuman kearah pelaku.
"Nah! Lalu pelaku mengejar orang tersebut bersama teman temannya," terang AKP Tono.
Hal sama dikatakan dia, pada saat pelaku melintas di Kampung Cijati Desa Sukasari Kecamatan Cilaku, pelaku diberhentikan oleh pemuda ditempat tersebut dan menuduh pelaku telah memukul pelaku pacarnya menggunakan stik golf.
"Namun, pelaku memberitahu bahwa pelaku juga menjadi korban pelemparan batu dan botol minuman," ucap AKP Tono.
Kemudian, ia memaparkan lebih lanjut, pelaku diajak bergabung dengan pemuda lainnya di Kampung Cijati lalu tidak lama kemudian setelah itu datang sekelompok orang dari arah Cibeber menggunakan sepeda motor dan terjadilah bentrokan antara pemuda di Kampung Cijati dan pemuda dari Kampung Sadamaya Kecamatan Cibeber.
"Itu merupakan kelompok dari HE yang merupakan korban berada di paling depan," jelas AKP Tono.
Koban membacok pelaku RR menggunakan samurai dan mengenai jari tangan sebelah kiri, setelah itu pelaku membalas perbuatan korban dengan membacok korban ke bagian punggung sebanyak dua kali dengan menggunakan golok.
Sambungnya, saat korban tersungkur di aspal lalu pelaku Ilham Nurahman dibacok oleh korban menggunakan samurai mengenai ikat pinggang pelaku.
"Pelaku IN lalu membacok korban menggunakan cerulit ke arah lengan bagian kanan sebanyak satu kali," terang Kasatreskrim Polres Cianjur.
Selain itu, AKP Tono mengungkapkan secara detail, pelaku DRR juga ikut membacok korban menggunakan tiga cerulit sebanyak dua kali ke arah bagian punggung korban, kemudian pelaku MGS juga ikut membacok korban menggunakan golok sebanyak dua kali ke arah bagian kepala.
"Akibat bentrokan itu, HE yang merupakan korban mengalami luka-luka di bagian kepala, lengan dan punggung sehingga menyebabkan korban meninggal," ujarnya.
AKP Tono menyampaikan lebih lanjut, korban merupakan orang tua dari salah satu yang ikut dalam bentrokan tersebut.
"Diketahui sebelumnya korban sering ikut membantu anaknya pada saat terjadi bentrokan," timpalnya.
Atas perbuatannya, ia menambahkan para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Hukuman pidana di balik jeruji besi (penjara) seumur hidup," ujarnya.
AKP Tono menghimbau kepada masyarakat agar menahan diri tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain dapat menganggu ketentraman masyarakat agar mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran pada malam hari.
"Bila ada orang membawa atau menyimpan sajam melihat adanya peristiwa tawuran terjadi di lingkungan sekitar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya. (Sep/*)