Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Karim sosialisasi penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat menjadi solusi. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Karim sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat menjadi solusi, di Kampung Pasirrandu, Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Kamis (12/12/2024) lalu.
Politisi dari Partai Gerindra ini mengatakan untuk menambah wawasan kepada masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat di Jawa Barat mengetahui salah satunya tentang Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaran ketenteraman, ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat.
"Seperti halnya melalui kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2024-2025," jelasnya.
Masih disampaikan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini, banyak masyarakat yang sangat tertarik untuk belajar tentang Perda tersebut.
Adapun pembahasan kegiatan tersebut, ia menerangkan, terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 05 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaran ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Banyak masyarakat di wilayah Jawa Barat yang belum mengetahui Perda ini," ujar Karim.
Maka itu, hal sama diutarakan dia, karena itu banyak masyarakat yang antusias dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini.
Sambungnya, ke depan juga melalui penyebarluasan Perda tersebut masyarakat bisa teredukasi tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Abdul Karim berharap ke depan masyarakat khususnya di Jawa Barat bisa teredukasi dan mengetahui langkah yang harus dilakukan.
"Artinya menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat," tutupnya. (Red/*)