Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Cianjur Prasetya. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Terpidana kasus pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur, DR ASN Pasirkuda telah dieksekusi ke LAPAS kelas IIB Cianjur, Jumat 15 November 2024.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Cianjur Prasetya, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/11/2024).
"Terpidana ASN Pasirkuda kasus pelanggaran pidana pIlkada resmi masuk masuk jeruji besi (ditahan)," katanya.
Lebih dari itu ia menyampaikan, secara kooperatif, DR (terpidana) datang ke Kejari Cianjur untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur nomor 307/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sebagaimana amar putusan yang pada pokoknya menghukum terdakwa selama satu bulan penjara dan denda sebesar 6 juta rupiah," terang Prasetya.
Dikonfirmasi, apakah terpidana keberatan terhadap putusan tersebut, Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur menegaskan, bahwa sikap dari terdakwa menerima serta langsung membayar denda sebesar Rp 6 juta.
"Nah! Sehingga Jumat 15 November 2024 langsung dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa ke Lapas kelas IIB Cianjur," tutupnya, singkat. (Red/*)