Sidang lanjutan ASN Pasirkuda di PN Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Terdakwa yang terpidana pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DR, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan di hadapan Majelis Hakim (MH) di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Kamis (7/11/2024).
"Saya minta maaf beberapa hal atas nama pribadi soal pelanggaran telah dilakukan dan menyesali perbuatannya," ucapnya, terlihat tersedu-sedu saat minta pembelaan secara lisan.
Terdakwa berulang-ulang minta maaf kalau memang ada yang merasa dirugikan. Dan, mohon mulia (majelis hakim) minta hukuman yang seringan-ringannya.
"Sebab banyak berbagai alasan mush punya tanggungjawab untuk bekerja pelayanan terhadap masyarakat juga keluarga," ucapnya, sambil meneteskan air mata terdakwa, saat di persidangan PN Cianjur.
Dirinya (terdakwa) sudah 13 tahun mengabdi jadi ASN. Bahkan, sebelumnya telah menerima berbagai penghargaan. Dan, dua tahun tahun masa pensiun, menyadari ini kesalahan sendiri.
"Nah! Hal itu manusiawi. Tentu sangat menyesali perbuatan ini," tutup DR.
Terlihat, di Pengadilan Negeri PN Cianjur, isak tangis haru mewarnai ruangan sidang saat terdakwa perkara pidana pIlkada DR menyampaikan pembelaan secara lisan.
Terdakwa seorang ASN tersebut duduk di kursi kesakitan mengenqkan baju kemeja kotak-kotak rapih dengan raut muka tampak sedih seakan menyesali perbuatan meminta maaf di depan Majelis Hakim.
Nada pucat, dan terbata-bata, terdakwa menyampaikan permohonan maaf atas segala perbuatan, dan memohon kepada tiga majelis hakim untuk membebaskan tuntutan JPU yang menuntut 2 bulan penjara.
Sementara itu, diketahui sidang agenda lanjutan pledoi ini dipimpin majelis hakim Erli Yansah, Raja Bonar Wangsi Siregar, dan Irwanto. (Red/*)