Keterangan foto: Sidang perdana DR di PN Cianjur. (Foto: Mamat Mulyadi/SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Soal kasus pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oknum ASN yang dilakukan tersangka kini terdakwa DR yang didampingi kedua penasehat hukum saat menduduki di kursi kesakitan nampak terlihat pucat mukanya.
Diketahui, publik saat itu sedang menjalani sidang perdana di ruang sudang Mustika Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Senin (4/11/2024) kemarin.
Sidang perdana dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada 2024 tersebut, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin Hakim Ketua Raja Bonar Wangsi Siregar, hakim anggota Erli Yansah, dan Irwanto.
Sesuai surat dakwaan, DR didakwa melanggar ketentuan pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur (Pilgub) dan wakil gubernur, pemilihan bupati (Pilbup) dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa DR yang menjabat Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur Selatan (Cisel) itu mengaku tidak keberatan.
Namun, penasehat hukum terdakwa, Asep Mulyadi dengan tegas pihaknya akan berupaya melakukan pembelaan.
"Pastinya kita akan melakukan pembelaan sebaik-baiknya kepada klien kami. Dan, siap mematahkan dakwaan JPU," kata Asep, saat dikonfirmasi PN Cianjur.
Sementara, sidang dilaksanakan secara maraton, dan untuk agenda pada hari Selasa 5 November 2024 besok, Majelis Hakim (MH) meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Prasetya mengatakan, untuk agenda sidang besok sebagaimana perintah majelis hakim, pihaknya akan menghadirkan saksi.
"Agenda sidang besok JPU akan menghadirkan saksi sesuai ada dalam berkas," katanya.
Terakhir, ia menambahkan kurang lebih ada sekitar 10 saksi, pihaknya upayakan untuk hadir semua, setidak-tidaknya.
"Ya! Agenda sidang besok sebagaimana perintah majelis hakim," tutup Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur. (Red/*)