Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Cianjur: Laporan 21 Dugaan Ditangani Termasuk ASN

11/09/2024 | 15:35 WIB Last Updated 2024-11-09T08:37:52Z
Bawaslu Kabupaten Cianjur, saat sosialisasi pengawasan partisipatif pada pemilihan 2024. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menangani 21 dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk ASN.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Cianjur, Asep Tandang, saat dikonfirmasi awak media, di sela sosialisasi pengawasan partisipatif pada pemilihan 2024, Sabtu (9/11/2024).

"Ada sekitar 19 laporan dan dua temuan," katanya.

Dijelaskan dia, dari 21 dugaan pelanggaran di tahapan pada pemilihan kampanye sampai dengan per tanggal 27 November 2024, sebanyak 13 telah dilegister. Dan, ditindaklanjuti sementara enam tidak memenuhi syarat.

"Dua masih dalam proses kajian awal," terang A. Tandang.

Hal sama diutarakan dia, kaitan dengan dugaan pelanggaran oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), itu berjumlah 10 orang. Dan, selanjutnya untuk kepala desa atau perangkat itu dugaan ada empat.

"Kemudian kampanye di tingkat pendidikan ada tiga dugaan," jelas Ketua Bawaslu Cianjur.

Hal senada masih dipaparkan dia, kampanye melibatkan pihak yang dilarang mengikuti satu dugaan.

"Kode etik penyelengara kampanye satu dugaan pelanggaran. Dan, kampanye di luar jadwal satu dugaan pelanggaran," papar Icong biasa disapa di lingkungan Bawaslu Cianjur ini.

Senada dibenarkan dia lebih lanjut, lalu untuk laporan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) ada dua dugaan pelanggaran.

"Nah! Dalam hal ini laporan - laporannya ya," ucap Asep Tandang.

Selanjutnya ia menyampaikan lebih lanjut, soal ASN Pasirkuda telah ditindaklanjuti oleh pihaknya kaitan dengan pelanggaran netralitas oknum tersebut.

"Soal tindak pidana pemilihan itu sudah ditindaklanjuti oleh sentral penegekan hukum terpadu (Gakumdu)," jelas Asep Tandang.

Terakhir ia menambahkan, artinya yang di dalam ada bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Dan, prosesnya saat ini masih di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur.

Ditanya soal laporan dugaan pelanggaran ASN, jumlah dugaan ada 10. Hal ini kaitan dengan perbuatan melakukan tindakan dalam hal ini membuat keputusan.

"Artinya menguntungkan atau mengikat salah satu pasangan calon tertentu," tutup Ketua Bawaslu Cianjur. (Red/*)


×
Berita Terbaru Update