Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Vonis Terdakwa ASN Pasirkuda, Kasipidum Kejari Cianjur Bilang Begini

11/12/2024 | 21:07 WIB Last Updated 2024-11-12T15:53:48Z
Sidang vonis terdakwa ASN Pasirkuda, Cianjur. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM - Soal ditanya ditahan atau tidak, hal tersebut harus bisa membedakan antara tahanan dengan vonis.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Prasetya, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12//11/2024) kemarin.

"Nah! Dibandingkan dengan tuntutan kami selama dua bulan dengan denda Rp 6 juta," jelasnya.

Diketahui, agenda persidangan terdakwa ASN Pasirkuda saat ini, pembacaan putusan (vonis) dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur pidana badan hukuman satu bulan berikut dengan denda Rp 6 juta.

Lebih lanjut, Prasetya menyampaikan seperti yang ditanyakan sebanding atau tidak, itu pada prinsipnya putusan yang dijatuhkan apabila setengah di bawah dari tuntutan penuntut umum. 

"Namun yang didengarkan tadi bersama-sama di sidang vonis (putusan) majelis hakim tadi pengambilan alih tadi pertimbangan hukum yang dibuat oleh penuntut umum," terangnya.

Hal sama dipaparkan Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur, sehingga pada prinsipnya pihaknya, namun demikian berkaitan dengan sikap yang ditanyakan oleh terdakwa dan tim penasehat hukum pikir - pikir.

"Maka kami hal sama penyataan pikir - pikir dulu. Nah! Seperti itu," tutur dia.

Dijelaskan Prasetya, ditanya ditahan atau tidak, hal tersebut tentunya harus bisa membedakan antara vonis dengan tahanan.

"Ya! Kalau kita bicara tahanan adalah seseorang yang ditahan untuk mengikuti proses hukumnya (persidangannya)," terang Prasetya.


Kalau yang dibacakan tadi, masih ditegaskan dia, jadi yang bersangkutan adalah vonis. Artinya yang bersangkutan bukan lagi seorang tahanan, pada prinsipnya perkara pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak dapat dilakukan penahanan.

Terakhir, Prasetya menambahkan, pihaknya masih pikir-pikir dan akan rapat dulu dengan sebagaimana yang diatur aturan bersama dalam 1x24 jam. Intinya, akan musyawarah (rapat) dulu dengan sentra Gakkumdu.

"Nah! Berikut melihat sikap dari penasehat hukum dan terdakwa," tutup singkat. (Red/*)





×
Berita Terbaru Update