Sidang ketiga pidana ASN soal pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Sidang lanjutan ketiga pidana ASN soal kasus pelanggaran Pilkada Cianjur lanjut di gelar di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Kamis (6/11/2024) kemarin.
Kuasa hukum terdakwa, Asep Mulyadi menegaskan keberatan akan melakukan upaya hukum karena ada hak untuk mengajukan nota pembelaan. Baik yang disampaikan oleh terdakwa langsung maupun tim pengacara hukum.
"Kita akan memberikan pembelaan yang terbaik," katanya.
Meskipun, masih dijelaskan Asep, pada dasarnya pihaknya serahkan ke Majelis Hakim (MH) karena di sini adalah yang menentukan keputusan seberapa besar apa dijatuhkan kepada terdakwa.
"Paling penting kita berjuang saja semaksimal mungkin," ujarnya.
Keputusan seperti apa, dipaparkan dia, pihaknya serahkan penilaian MH setelah melihat, mendengar dan fakta-fakta di persidangan, baik itu hal yang membuatkan ataupun meringankan.
"Walaupun kejadian dilakukan secara spontan atau apapun itu namanya DR itu kebetulan seorang ASN tetap kena sanski pidana," terang kuasa hukum terdakwa.
Ia menambahkan, tuntutan sekalipun memang nanti semua itu akan diuji soal hasil-hasil di PN Cianjur (kemarin,red) akan dipertimbangkan.
"Tapi yang pasti kami berharap yang terbaik buat klien agar tidak ditahan supaya bisa hukum percobaan," tutup Asep Mulyadi.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur, Prasetya mengatakan, ancaman pidana sudah diatur pasal 188 itu sudah sangat rendah yaitu 6 bulan.
Artinya, masih beberkan dia, kalau berbicara angka dua bulan sudah ditetapkan dalam surat tuntutan kalau dikatagorikan rendah hal yang relatif.
"Jelasnya kami mempertimbangkan terkait terdakwa sudah kooperatif mengaku seluruh perbuatannya di muka persidangan," jelasnya.
Lebih detail ia memaparkan, bila tidak diindahkan oleh MH, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ada batasan-batasan.
Nah! Pertama, Prasetya menambahkan, apabila putus tersebut di bawah dari dua per tiga atau setengah tetapi pertimbangan tidak diambil alih seluruhnya.
"Selanjutnya ditunda seperti disampaikan MH tadi, besok agenda pembelaan. Dan, tergantung dari perintah," tandasnya. (Red/*)