Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Pelanggaran Pilkada Oknum ASN, Kasipidum Cianjur: Dilimpahkan ke PN Segara Diadili

11/01/2024 | 09:07 WIB Last Updated 2024-11-01T02:10:51Z
Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur, Prasetya. (Foto: Istimewa)


SIGNALCIANJUR.COM - Masih berlanjut, soal berkas perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersangka ASN di Kecamatan Pasirkuda, berinisial DR, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur untuk diadili.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Prasetya, saat dikonfirmasi kepada awak media, Kamis (31/10/2024) kemarin.

"Bahwa tadi pagi telah melakukan tahap dua penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada kejaksaan," jelasnya.

Diungkapkan dia, yang bersangkutan pada prinsipnya mulai dari klarifikasi tingkat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penyidikan di kepolisian, dan tadi tahap dua pihaknya lakukan.

Sementara itu, ditanya apakah tersangka ASN yang bersangkutan saat ini telah dilakukan penahanan, Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur memaparkan, bahwa yang bersangkutan kooperatif meskipun tidak dilakukan penahanan.

"Bersangkutan datang serta mengakui seluruh perbuatannya," ujarnya.

"Kalau tidak ada halangan, besok kami limpahkan ke pengadilan mengingat penanganan perkara Pilkada ini lebih singkat lagi daripada perkara pemilu, minggu depan senin atau hari selasa, tergantung dari keputusan ketua pengadilan," ujarnya.

Lalu ditanya soal bagaimana dengan status ASN yang bersangkutan apakah bisa dipecat, dan sanksi pidananya berapa, Prasetya mengungkapkan, bahwa ancamannya maksimal enam bulan.

"Hal itu bila mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," ujarnya.

Terakhir, ia menambahkan memang terbaru ini, apabila seorang PNS atau ASN itu dipidana penjara lebih dari dua tahun baru terancam pemecatan.

"Nah! Mengingat dalam pasal disangkakan kepada tersangka ini maksimal hanya enam bulan," tutup Prasetya. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update