Kades Campaka, Nurjaman saat dikonfirmasi awak media di gedung DPRD Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews) |
SIGNALCIANJUR.COM- Sebetulnya dari pihak desa sudah berkoordinasi soal proyek ayam petelur kini dipermasalhkan, telah komunikasi juga dengan seluruh dinas, makanya punya bekas (surat) ditembuskan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa (Kades) Campaka, Nurjaman, saat diwawancarai awak media, di DPRD Cianjur, usia audensi rapat dengar pendapat dapat (RDP) Selasa (19/11/2024) kemarin.
"Bulan Agustus itu perusahaan harus menyelesaikan dulu permasalahan ada di masyarakat dan desa," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pertama pihaknya mempermasalahkan kaitan dengan soal.izin. Bahkan, tiga kali menahan beko (alat berat) supaya tidak terjun lagi ke lokasi.
"Artinya tidak dulu dilaksanakan cut and fill," punya Nurjaman.
Hal sama dipaparkan dia, sebab kaitan izin belum ada, dulu sudah disampaikan kepada pihak perusahaan mungkin gak tahu tidak mengindahkan hal tersebut akhirnya beko masuk juga.
"Pihak desa kewengen terbatas pak! Artinya untuk menutup gak mungkin," ujar Kades Campaka.
Ditegaskan dia lebih detail, misalnya pihak desa tutup mungkin dari perusahaan punya kuasa hukum. Nanti kalau menanyakan dasar apa, kaitan dengan warga mana suratnya.
"Sementara terbit izin gak ada satu dari desa, itu warga. Nah! Kepala desa itu hanya mengetahui saja. Baik warga pro maupun kontra," terangnya.
Sambungannya, bahkan pernah konsultasi dengan warga kontra soal kaitan dampak gimana, ajukan saja ganti rugi ke pihak perusahan mau lewat siapa terserah warga.
"Saya tidak pernah mengizinkan bahkan sudah tiga kali, dan yang terakhir mediasi di kecamatan," ujar Nurjaman.
Terakhir, ia menambahkan, bahkan saat mediasi ada semua pihak warga menolak, desa, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), saat itu menyarankan untuk perusahaan membuat power poin biar bisa menjelaskan ada video, tidak hanya audio saja.
"Saya menyarankan seperti itu di jaman modern saat ini," tandasnya. (Red/*)