Notification

×

Iklan

Iklan

Fwd: Panggil Lima Saksi, Sidang Lanjutan Pidana Pillkada ASN Pasirkuda Cianjur

11/06/2024 | 20:20 WIB Last Updated 2024-11-06T19:23:45Z


---------- Forwarded message ---------
Dari: Mamat Mulyadi <[email protected]>
Date: Rab, 6 Nov 2024 14.31
Subject: Panggil Lima Saksi, Sidang Lanjutan Pidana Pillkada ASN Pasirkuda Cianjur
To: <[email protected]>, <[email protected]>



Panggil Lima Saksi, Sidang Lanjutan Pidana Pillkada ASN Pasirkuda Cianjur


CIANJUR - Soal kasus pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) periksa lima orang saksi pada sidang lanjutan ASN Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Rabu (6/11/2024).

Diketahui, DR terdakwa perkara pIlkada kembali menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa 5 November 2024, kemarin, sidang dipimpin majelis hakim (MH) terdiri dari Erli Yansah, Raja Bonar Wangsi Siregar, dan Irwanto.

Kasi Pidum Kejari Cianjur, Prasetya menjelaskan, dalam sidang, jaksa JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, memeriksa lima orang saksi, 4 saksi fakta dan 1 saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

"Bahwa dari fakta sidang, penuntut umum di sisi pembuktian sudah cukup dan sudah pasti terbukti," katanya.

Lebih dari itu, Prasetya menyampaikan, ditambah lagi dengan tanggapan dari terdakwa dan penasehat hukum tidak membantah sama sekali pernyataan dari para saksi tersebut.

"Sidang lanjutan jelasnya memeriksa lima orang saksi, 4 saksi fakta dan 1 saksi ahli dari KPUD," tutupnya.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Asep Mulyadi mengatakan, dalam pemeriksaan saksi tadi memang ada beberapa orang yang mendengarkan di belakang, tapi tidak terdengar secara keseluruhan.

"Satu orang saksi hanya mengetahui saja," katanya.

Hal sama diutarakan Asep, terdakwa ini masuk madrasyah, tapi dia pulang ke rumah. Cuma ketika mendengar suara dan melihat foto di video adalah betul.

"penasehat hukum terdakwa DR itu meragukan isi video sempat beredar luas dan viral," ujarnya.

Masih papar penasehat hukum terdakwa, penasehat hukum terdakwa
isi video itu sudah terpangkas menjadi 1 menit 53 detik.

"Pasalnya sebelumnya masih ada percakapan yang lain," ucapnya.

Terakhir, ditanya apakah perbuatan klien menyampaikan ajakan memilih calon nomor 1 Herman Suherman, kepada warga hadir pengajian itu sudah direncanakan bahwa ajakan tersebut dilakukan klien secara spontanitas tidak direncanakan.

"Tanpa ada suruhan atau perintah dari pihak manapun juga," tutup Asep. (Mul)

###########


Soal kasus pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur JPU periksa lima orang saksi pada sidang lanjutan ASN Kecamatan Pasirkuda, Cianjur. (Foto: Mamat Mulyadi/Jabar News)


×
Berita Terbaru Update