Bawaslu Cianjur sosialisasi partisipatif bersama media pada pemilihan tahun 2024. (Foto: Mamat Mulyadi/JabarNews) |
SIGNALCIANJUR.COM - Bawaslu Kabupaten Cianjur sosialisasi partisipatif bersama media pada pemilihan tahun 2024, di Hotel Indo Alam, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Sabtu. (23/11/2024).
Ketua Bawaslu Cianjur Asep Tandang mengatakan, antisipasi kerawanan pungut hitung, pihaknya sudah petakan 23 indikator potensi TPS yang rawan.
"Nah! Petakan potensi TPS rawan pada pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan pada hari pemungutan suara," katanya.
Hasilnya, disampaikan A. Tandang, terdapat 4 indikator TPS rawan paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator tidak banyak terjadi.
"Namum tetap perlu diantisipasi.pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator," ujarnya.
Hal sama diutarakan dia, diambil dari sedikitnya 360 kelurahan/desa di 32 Kecamatan melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
"Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 hingga 15 November 2024," terang Tandang.
Ia menyampaikan lebih lanjut, variabel dan indikator potensi TPS rawan diantaranya, penggunaan hak pilih (DPT) tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaa di DPT, dan /atau riwayat PSU/PUSS).
Lalu, masih dijelaskan dia, keamanan seperti riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang.
"Kemudian politsasi SARA juga," ujar Tandang.
Hal serupa paparkan dia, netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa (Kades), dan perangkat desa.
"Logistik seperti riwayat kerusakan, kekurangan, kelebihan dan keterlambatan," terang Tandang.
Selain itu, Tandang menuturkan juga, lokasi TPS diantaranya sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah paslon (posko) tim kampanye atau lokasi khusus.
"Indikator potensi TPS rawan paling banyak terjadi 492 TPS terdapat pemilih DPT sudah tidak memenuhi syarat," timpalnya.
Tandang menambahkan lebih detail, 188 TPS terdapat KPPS merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, dan ada sekitar 163 TPS Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), dan 117 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat.
"Nah! Namun tidak terdaftar di DPT (DPK)," tutup Ketua Bawaslu Cianjur. (Red/*)