Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM - Kabar hangat, kini jadi perbincangan publik, mencuat bahwa adik Bupati Cianjur berinisial D ditangkap polisi dan telah ditetapkan tersangka soal kasus dugaan penipuan, Selasa (5/11/2024).
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, bahwa kejadian kasus ini sudah cukup lama serta sudah melakukan berbagai upaya.
"Nah! Itu baik penyelidikan, pendalaman dokumen, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti dan seterusnya," jelasnya.
Kemudian, masih diungkap AKP Tono, pada akhirnya kemarin memang, ini prosesnya dari tahun 2023 hingga sekarang baru pihaknya tetapkan. Dan, sebelumnya tersangka D ada pemanggilan dua kali.
"Namun beliau tidak mengindahkan. Artinya gak datang menghadiri panggilan tersebut," ujarnya.
Hal sama disampaikan AKP Tono, kemarin barulah pihaknya jemput di rumah untuk dilakukan pemeriksaan Polres Cianjur melalui Satreskrim.
"Kemudian kita periksa sebagai saksi. Kini statusnya dinaikan tersangka," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto memaparkan lebih lanjut, saat ini terhadap yang bersangkutan karena berbagai pertimbangan sebagaimana pasal 21 KUHAP, penyidik memiliki alasan subyektif, dan dilakukan penahanan.
Saat dikonfirmasi kenapa D dipanggil , dan terjerat kasus apa hingga adik orang nomor satu di tatar santri ini menjadi tersangka, AKP Tono Listianto menjelaskan lebih kongkrit, soal kasusnya itu, bahwa tersangka ini pada 2 Januari 2018 melakukan tarik tunai di Bank BNI pojok Cokro Aminoto, senilai Rp 500 juta ke rekening milik saudara tersangka.
"Nah! Berdasarkan keterangan pihak bank bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekening tersebut," paparnya.
Sambungnya, lalu uang tersebut dikirimkan atas permintaan terlapor sebagai persyaratan administrasi kegiatan yang mana tersangka ini menawarkan job.
"Itu dijanjikan pekerjaan kontruksi di Dinas Bina Marga (BM) yang berasal dari aspirasi," imbuh AKP Tono.
Namun, terakhir Kasatreskrim Polres Cianjur ini menambahkan, setelah itu apa yang dijanjikan oleh tersangka ini tidak terealisasi alias fiktif, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.
"Tersangka dijerat pasal 372 dan atau 378 ancaman pidana 4 tahun penjara," tandasnya. (Red/*)