Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Cikancana Cianjur Datangi Pengembang Villa Bougenville 2, Penjelasan Kedua Pihak Begini dan Alasannya

10/11/2024 | 13:12 WIB Last Updated 2024-10-11T06:37:33Z
Warga Desa Cikancana berbondong - bondong datangi kantor pemasaran PT. Satya Mitra Putra Pratama pengembang Villa Bougenville 2 estate, di Jalan Hanjawar Pacet, Desa Palasari, Cianjur. (Foto: Istimewa)

SIGNALCIANJUR.COM - Puluhan warga Desa Cikancana berbondong - bondong datangi kantor pemasaran PT. Satya Mitra Putra Pratama pengembang Villa Bougenville 2 estate, di Jalan Hanjawar, Pacet, Desa Palasari, Kabupaten Cianjur (10/1/2024).

Pasalnya, diketahui informasi diterima sudah 10 tahun pihak pengembang diduga warga melakukan pembuangan sampah ke TPS dengan cara kamuflase sampah di timbun dengan menggunakan pasir dan tanah dilakukan Paguyuban Villa Bougenville.

Menurut koordinator massa aksi Regi Muharam mengatakan ini bentuk tindak lanjut dari hasil sidak Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Cianjur beberapa bulan yang lalu ke TPS. 

"Nah! Pembuangan yang diduga ilegal sampai hari ini belum ada tindakan dari DLH," bilangnya.

Masih diungkapkan dia, sehingga warga serta aparat desa melakukan aksi, karena menurutnya sudah berdampak kepada pencemaran lingkungan yang sudah sangat luar biasa yang diduga dan diindikasi itu sudah mencemari lingkungan.

"Seperti udara air dan sudah ada beberapa penyakit mulai timbul di sana," ujar Regi.

Dia menambahkan, soal kepemilikannya tanah tersebut asli milik pengelola Villa Bougenville, itu tidak bisa membenarkan atas semua tuduhan.

"Sebab sama sekali tidak berizin untuk TPS ilegalnya tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Cikancana H. Nanang mengatakan sudah audiensi dengan pihak pengembang Villa Bougenville untuk mengklarifikasi terkait pihak pengembang yang telah membuang sampah ke TPS ilegal berada di desa ini.

"Nah! Bahkan kami berupaya membuat plang teguran dilarang membuang sampah ke TPS ini," jelas dia.

Tapi, masih diutarakan H. Nanang, tetap masih saja membuang sampah ke TPS itu, dan diketahui memang tidak ada izin dari DLH maupun dari pusat. 

"Kami melakukan sudah koordinasi supaya tidak lagi membuang sampah ke tempat itu," terangya.

Akhir dari mediasi ini, disampaikan Kades Palasari, masih belum mendapat kepastian jelas. Sehingga, keputusan yang diketahui pihak pengembang belum tentu pihak paguyuban yang melakukan pembuangan sampah ke TPS.

"Kita sepakat mediasi serta menghadirkan pihak ketua paguyuban selaku pembuang sampah dalam jangka 1 minggu mulai dari hari ini," tandasnya.

Terpisah, Legal officer PT.  SATYAMITRA PUTRA PRATAMA sekaligus pengembang Villa Bougenville 2 Maddam Reni mengatakan sebenarnya warga datang ke sini itu salah alamat. 

Menurut dia, para pendemo salah kalau datang ke sini, pihak Villa Bougenville 2, tapi yang melakukan pembuangan sampah ke sana itu bukan pihaknya, tapi pihak paguyuban.

"Karena selama ini paguyuban melakukan penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan buang sampah selama ini," tegas dia.

Hal sama dibeberkan dia, tidak tahu paguyuban telah membuang sampah ke wilayah Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi dan dirinya pikir membuang sampah sama seperti ke TPS yang ada di wilayah Cikalongkulon. 

"Jadi saya membenarkan pihak pengembang Villa Bougenville 2, tidak pernah membuang sampah ke TPS yang ada di wilayah Desa Cikancana itu," terang Maddam.

Terakhir, ia menambahkan dirinya kaget setelah mendapat surat dari pihak kepolisian bahwa akan ada demo warga Desa Cikancana mengenai sampah. 

"Kita siap menerima sanksi apalagi ada bukti bahwa dari pihak pengembang Villa Bougenville 2 membuang sampah ke TPS itu," tutupnya. (Red/*)




×
Berita Terbaru Update