Aktivis Jawa Barat, Hendra Malik. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM - Aktivis Jawa Barat Hendra Malik mendesak Gakkumdu dan APH usut tuntas Dalang dibalik penetapan tersangka Oknum ASN yang diduga melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Dikatakan dia, tidak mungkin seorang kasi trantib berani fulgar memobilisasi masyarakat untuk mendukung dan memilih calon bupati dan wakil, kalau tidak ada perintah dan garansi dari pimpinannya.
"Apalagi calonnya itu merupakan petahana," katanya melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (28/10/2024).
Dia berharap kasus pidana pemilu dan pelanggan kode etik ASN ini ditangani sampai tuntas, sampai ke akar-akarnya.
"Jangan sampai kasi trantib hanya dijadikan tumbal demokrasi," tegas Hendra.
Hal sama diungkapkan dia, tapi si dalang yang memberikan perintah dan intervensi bebas dari jeratan hukum.
"Saya meyakini adanya perintah dan intervensi dari pimpinan," jelas Hendra.
Ia menyampaikan lebih lanjut, maka pelanggan pemilu dan pelanggan kode etik tidak hanya dilakukan oleh kasi trantib.
"Tapi oleh semua perangkat ASN dibawah pimpinannya masing-masing," pasar Hendra.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus pidana pemilu pada Pilkada Cianjur kali ini menjadi kasus pertama dan merupakan sejarah di Kabupaten Cianjur, saya berharap ini menjadi peringatan keras bagi semua ASN di lingkungan Kabupaten Cianjur, agar tidak ikut dan terlibat dalam politik praktis.
"Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," terang Hendra.
Sambungnya, ada juga tentang pelanggan kode etik ASN Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Terakhir, Hendra menambahkan dengan dasar tersebut saya berharap semua ASN menjunjung tinggi netralitas dalam pemilu.
"Maka sayangi diri sendiri dan keluarga di rumah jangan sampai jeruji besi menghantui," pungkasnya. (Red/*)