Notification

×

Iklan

Iklan

Soal PNS Wanita Gugat Cerai Suami, Prosedurnya Begini Bilang Kemenag Cianjur

10/23/2024 | 10:27 WIB Last Updated 2024-10-23T04:05:23Z
Kuasa hukum Ujang saat koordinasi DNA konfirmasi dengan Kemenag Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM - Kalau prosedur izin cerai itu kan awalnya dari yang bersangkutan (gugat cerai) menyampaikan permohonan kepada Badan Pemeliharaan Perkawinan BP4.

Hal tersebut dijelaskan Kasi Kepegawaian Kemenag Kabupaten Cianjur Asep Rahmat, saat dikonfirmasi langsung awak media, Selasa (22/10/2024).

"Nanti akan melakukan pemanggilan kepada bersangkutan yang mengajukan cerai, dan pasangannya," terang dia.

Lebih dari itu ia menyampaikan artinya untuk dilakukan mediasi. Nah! Nanti kan itu akan mediasi hasilnya adalah rekomedasi.

"Itu akan menjadi dasar bagi kami di pegawai (tata usaha) untuk menerbitkan atau tidak," ujar Asep.

Hal sama diungkapkan dia, hal ieu seusai dengan rekomendasi dari BP4. Nah! Kaitan dengan kasus Ujang, agar ada rekomedasi jadi diterbitkanlah izin cerai tersebut.

"Adapun yang bersangkutan merasa tidak dipanggil (tidak datang) konfirmasi ke BP4," beber Kasi Kepegawaian Kemenag Kabupaten Cianjur.

Masih dipaparkan dia, karena yang melakukan pemanggilan itu yang berwenang BP4. Dan, laporan sudah ditindaklanjuti yang dilaporkan itu isinya sudah dipanggil secara kedinasan BAP.

"Ternyata di BAP yang bersangkutan istrinya itu tidak mengakui apa yang diadukan oleh suaminya (Ujang Elan Kusmana)," jelas Asep.

Masih dijelaskan lagi lebih lanjut, bahkan sudah disumpah ditakuti  istrinya tidak mengakui. Sehingga berani menandatangani, lalu menerima resiko apapun  kalau jawabnya itu tidak sesuai dengan fakta. 

"Membuktikan fakta itu kami tidak berwenang pak, artinya harus pihak yang berwajib," terang Asep.

Sambungnya, atau di Inspektorat di tingkat pemerintah itu, soal pemecatan berdasarkan kewenangan yang ada. Nanti laporan mau diperbarui karena kuasa hukum yang lama itu sudah mencabut (sudah dicabut kuasa hukumnya).

"Nanti akan BAP ulang ya pak," ujar Asep.

Hal sama dijelaskan dia, terus hasilnya akan pihaknya sampaikan ke provinsi. Nandi selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Agama tingkat pusat, mungkin prosedur itu nanti akan turun pemeriksaan oleh memang yang berwenang melakukan hal tersebut yaitu Inspektorat, akan turun dan rekomendasi finalnya ada di tangan berwajib.

"Apakah memang dipecat atau seperti apa hasil nanti dari pihak Inspektorat. Dan, kami tidak tahu karena tidak berwenang untuk menjatuhkan hukuman," timpalnya.

Terakhir ia menambahkan karena tuntutan pemberhentian jad pihaknya tidak diberikan kewenangan untuk memberhentikan pegawai. Nah! Katanya sama kuasa hukum mau datang mengajukan permohonan tinjau ulang.

"Nanti izin sudah terbit bisa dicabut mungkin ada prosedur terlewati oleh BP4," tutupnya. (Red/*)

×
Berita Terbaru Update