Polres Cianjur menggelar konferensi pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). (Foto: Humas Polres Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Polres Cianjur menggelar konferensi pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polres Cianjur dan polsek jajaran pada satu minggu terakhir terhitung mulai 7-13 Oktober 2024.
Diketahui, Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabagops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan dan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin (14/10/2024).
Ia menyampaikan kegiatan tersebut tentunya terdiri dari berbagai macam kegiatan diantaranya penertiban knalpot tidak sesuai standarisasi/knalpot brong, premanisme, judi online, narkoba, minuman keras.
"Nah! Serta obat keras tertentu (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur," katanya.
Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan tersebut oleh Polres Cianjur serta polsek jajaran, selama 7 hari petugas berhasil mengamankan sebanyak 210 buah knalpot.
"Artinya yang tidak sesuai spesifikasi teknis," ujar Kabagops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan.
Selain itu, masih diutarakan dia, barang bukti minuman keras (miras) yang berhasil diamankan, Polres Cianjur berhasil mengamankan sebanyak 372 botol atau kantong dengan rincian 127 botol minuman keras berbagai merek dan 246 kantong minuman oplosan.
"Kami menghimbau dan mengajak kepada masyarakat agar tidak menggunakan yang tidak sesuai spesifikasi teknisnya," terang Kompol Iwan Setiawan.
Sambungannya, juga tidak meminum minuman beralkohol, kami juga mengajak kepada masyarakat agar bersama-sama memberantas minuman keras serta knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Dan, dalam 7 hari tersebut, Polres Cianjur bersama polsek jajaran telah melakukan pembinaan terhadap 38 orang.
"Itu yang diduga preman dari hasil kegiatan patroli di wilayah hukum Polres Cianjur," tutup Kompol Iwan Setiawan. (Sep/*)