Konferensi pers Polres Cianjur ungkap pelaku begal driver yang jadi korban ojol di Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan korban driver Ojek Online (Ojol), laporan setelah pihak terima dari korban sendiri.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat konferensi pers di Makopolres Cianjur, Senin (7/10/2024) kemarin.
"Kejadiannya itu pada hari Kamis 3 Oktober 2024, pukul 23:15 WIB pada saat di Jalan Cikulit Gunung Campaka RT 4/2, Desa Campaka, Kecamatan Cempaka," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan, masih diungkapkan Kapolres Cianjur, melakukan penyelidikan dan tentunya didapatkan informasi lalu segera ditindaklanjuti.
"Kami dengan cepat untuk melakukan mengajaran," terang Kapolres Cianjur.
Lanjut AKBP Yongky, yaitu berawal dari diterimanya orderan Ojol dari aplikasi atasnama sodara G, karena terduga pelaku ini masih di bawah umur.
"Tapi pihaknya sudah tetapkan pelaku anak (tersangka)," ucap dia.
Bermula, hal sama dijelaskan Kapolres Cianjur, awalnya dengan titik jemput di Babakankaret, Kecamatan Cianjur tepat di Jalan Cikulit Cempaka korban yang bernama Handi Muhamad Ishak (31) ditusuk menggnakan senjata tajam (Sajam)?
"Ya! Artinya oleh tersangka dengan jenis pisau sebanyak tiga kali," terangnya.
Tusukannya tersebut, masih dibeberkan dia, satu kali ditangan dua kali diarahkan ke punggung jadi tiga tusukan. Dan, kemudian setelah itu korban melarikan diri dengan motor untuk menyelamatkan diri, namun setelah 3 kilometer korban ini merasa pusing tidak kuat.
"Nah! Akhirnya meminta pertolongan kepada warga sekitar di lokasi," ujar Kapolres Cianjur.
Diutarakan dia, Setelah itu korban dibawa ke puskesmas, lalu korban dirujuk ke RSUD Cianjur untuk dilakukan pengobatan intensif.
"Kemudian Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan," papar Kapolres Cianjur.
Setelah diketahui, dipaparkan dia, indentitas terduga pelaku ini, lalu didapatilah identitasnya ini masih status di bawah umur lalu ditangkap di Jalan Raya Bandung KM 03 Desa Bojong, Karangtengah.
Sambungannya, nah! Dimana yang bersangkutan ini baru sampai dari tempat kejadian perkara dengan menumpang kendaraan umum.
"Selanjutnya pelaku ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," timpal Kapolres Cianjur.
Ia menambahkan lebih jauh, tentunya ini tidak sampai 24 jam, namun terduga pelaku ini berhasil diamankan setelah diterima data Satreskrim, langsung mengamankan.
"Bersangkutan berinisial G dan masih pelajar, juga untuk modusnya ini tentunya akan didalami lagi lebih lanjut," jelas Kapolres Cianjur.
Diketahui, Satreskrim Polres Cianjur, berhasil ungkap kasus pembegalan ojek online (Ojol) yang terjadi di Kecamatan Cempaka pada 3 Oktober lalu, dengan modus memesan Ojol di aplikasi, Senin (7/10).
Menurut informasi, sambungnya dia, terduga pelaku G (17), ini masih pelajar sudah berniat dan merencanakan aksi tersebut dengan membuat akun palsu untuk memesan ojol.
"Hal tersebut merencanakan merebut kendaraannya ketika ditempat sepi," ungkap Kapolres Cianjur.
Hal senada masih papar dia, barang bukti yang berhasil disita itu yakni pisau yang digunakan pada saat menusuk korban. Dan, pelaku anak ini pihaknya jerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP Junto pasal 53 KUHPindana.
"Nah! Itu dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara," tegas Kapolres Cianjur.
Terakhir, Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat khususnya Cianjur yang harus waspada terhadap situasi dan lingkungan, dan apabila mengetahui kejadian.
"Agar segera bekerjasama melapor kepada petugas," tandasnya. (Sep/*)