Tiga ekor buaya sudah tertangkap oleh warga (pegawai) penitipan di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Sayang, Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Pasca jebol penangkaran (penitipan) buaya, sebetulnya hal tersebut merupakan titipan dari BKSDA, jadi kewenangan dan pertanggungjawabannya itu punya dinas terkait.
Hal tersebut diungkapkan Lurah Kelurahan Sayang Wiji Ekopambudi saat dikonfirmasi langsung awak media, Kamis (3/9/224).
"Posisinya itu pada saat hujan deras terus aliran air melewati pagar kolam penangkaran jebol.
Masih ujarnya, jadi buaya tersebut disimpannya disini untuk penitipannya itu dari data ada 80 ekor. Tapi untuk jumlah pastinya yang lepas itu belum diketahui.
"Ini bukan penangkaran tapi titipan dari BKSDA," ujar Lurah Sayang.
Hal sama diutarakan dia, dari sejak dari tahun 2018 sejak ada peraturan buaya. Jadi hewan satwa yang dilindungi, dan posisi tidak bisa dibunuh.
"Hanya bisa dititipkan status kepemilikannya punya BKSDA," jelas Wiji.
Disampaikannya, untuk jumlah pastinya lepas sendiri pihaknya belum mengetahui. Namun untuk sementara sudah ada dua ekor itu sudah ditangkap dan sedang dilakukan pencarian kembali.
"Lokasi pencarian itu kan lumayan banyak rerumputan jadi menyulitkan ada kendala yang keluar dari tempat ini ada tiga ekor," terang Lurah Sayang.
Lanjut dia memaparkan, penangkapan awal pagi itu di dekat wilayah pemukiman Gunung Calung. Sebelumnya ditangkap dekat selokan atau sungai, penyisiran terus dilakukan saat itu.
"Saat malam itu juga telah diberikan imbauan kepada ronda untuk jaga 24 jam soalnya posisi malam gelap. Jadi baru kelihatan tadi pagi," timpalnya.
Lebih dari itu ia menambahkan untuk sementara waktu kepada warga agar selalu waspada, koordinasi terus bila ada hal atau kontek lain serta memperhatikan sungai khawatir ada buaya.
"Sejak kemarin warga tetap kalau waspada harus. Dan, kita juga dari pihak kelurahan lalu babinsa, bhabinkamtibmas, danramil serta polsek telah melakukan penyisiran buaya lepas," pungkasnya. (Red/*)