Notification

×

Iklan

Iklan

Duh! Ormas SC 234 Cianjur Akan Laporkan Paslon Nomor Urut 2, Diduga Hal Ini Alasannya

10/02/2024 | 05:28 WIB Last Updated 2024-10-04T11:42:10Z
Calon Bupati Cianjur dr. Wahyu yang diduga sendang kampanye di SDN Cipanas, Cianjur. (Foto: Istimewa)


SIGNALCIANJUR.COM- Beredarnya foto calon bupati (Cabup) nomor urut 2 yaitu Wahyu - Ramzi menuai pertanyaan masyarakat Cianjur.

Informasi diterima awak media, paslon yang diduga berkampanye di SDN Trikarya, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Senin (3/10/2024) kemarin.

Ketua Ormas SC 234 Soni Farhan mendesak Bawaslu dan KPU Kabupaten Cianjur, untuk segera ditindak, jangan sampai tebang pilih.

Pasalnya, masih dipaparkan dia, masyarakat sangat menyayangkan dan kecewa, salah satu calon bupati nomor urut 2 Wahyu - Ramzi yang diindikasi berkampanye di salah satu SDN Tri Karya Cipanas, Cianjur.

"Itu menjadi coretan buruk undang - undang pemilu yang pastinya," kata Soni.

Lebih lanjut Soni menyampaikan mengacu kepada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pasal 280 undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017, sudah jelas melarang keras kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan  fasilitas pendidikan tanpa syarat. 

"Hal ini harus ditindak tegas," tegasnya.

Dijelaskan dia, sesuai pasal 72 PKPU nomor 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat berkampanye.

"Jadi hal itu tidak boleh jelas-jelas melanggar aturan," ucap Ketua SC 234 Kabupaten Cianjur ini.

Hal sama diungkapkan Soni, artinya jangan sampai dengan kejadian tersebut, masyarakat berasumsi KPUD, dan Bawaslu Cianjur selaku penyelenggara dan pemantau pemilu tidak tegas dalam melaksanakan tugasnya sebagai mana fungsinya.

"Jadi harus bisa menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemilu," terangnya.

Terakhir, ia menambahkan selaku Ormas SC 234 Kabupaten Cianjur, akan melakukan pengawalan dan akan laporan kepada Bawaslu tingkat kabupaten untuk segera ditindaklanjuti .

"Nah! Bila tidak ada tindakan kami akan turun bergerak geruduk ke kantor KPUD dan Bawaslu Cianjur," tutup Ketua ormas SC 234 Soni Farhan. 

Terpisah, namun sayangnya saat dikonfirmasi langsung awak media relawan (timses) paling nomor urut 2 belum bisa menjelaskan mengenai hal ini atau permasalahan beredarnya dugaan kampanye di salah satu sekolah SD yang ada di Kecamatan Cipanas. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update