Satlantas Polres Cianjur penindakan humanis pemotor terjaring menggunakan knalpot tak sesuai spesifikasi. (Foto: Humas Polres Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Satlantas Polres Cianjur Polda Jawa Barat melakukan penindakan humanis terhadap para pengendara (pemotor) terjaring menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penindakan dilakukan oleh para personel Satlantas pada Pos TMC Satlantas Polres Cianjur dan depan Mako Polres Cianjur, Rabu (30/10/2024) sore.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana menjelaskan, penindakan humanis yang dilakukan yakni berupa diberikan teguran simpatik secara tertulis.
"Selain itu diberikan surat tilang juga," katanya.
Hal sama diungkapkan dia, pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami berikan teguran simpatik tertulis sebagai efek jera. Dan, dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu.
"Nah! Artinya untuk dimusnahkan oleh petugas," papar AKP Anjar.
Lebih lanjut dia menyampaikan, penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 56 Tahun 2019," terang AKP Anjar.
AKP Anjar menambahkan penindakan tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh Satlantas Polres Cianjur untuk menanggulangi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Selama ini menjadi aduan dan keresahan masyarakat," ujarnya.
AKP Anjar menegaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk meminimalkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi maupun pelanggaran lalu lintas lainnya,.
"Semua itu demi mewujudkan kamseltibcar lalu lintas yang kondusif di Cianjur," tutupnya. (Sep/*)