Polres Cianjur menggelar konferensi pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). (Foto: Humas Polres Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Polres Cianjur menggelar konferensi pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polres Cianjur dan Polsek Jajaran pada satu minggu terakhir terhitung mulai tanggal 30 September sampai dengan 06 Oktober 2024.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabagops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan, dan berlangsung di lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2024).
Kapolres Cianjur melalui Kabagops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan mengatakan kegiatan tersebut tentunya terdiri dari berbagai macam kegiatan diantaranya penertiban knalpot tidak sesuai standarisasi/knalpot brong, premanisme, judi online, narkoba, minuman keras.
"Nah! Serta obat keras tertentu (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur," katanya.
Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polres Cianjur serta Polsek Jajaran, selama 7 hari petugas berhasil mengamankan sebanyak 296 buah knalpot.
"Artinya tidak sesuai standarisasi," tegas Kabagops Polres Cianjur.
Selain itu, dia menyampakan barang bukti minuman keras (miras) yang berhasil diamankan, Polres Cianjur berhasil mengamankan sebanyak 307 botol atau kantong dengan rincian 186 botol minuman keras berbagai merek.
"Bahkan dan 345 kantong minuman oplosan," ucap Kompol Iwan.
Terakhir, ia menghimbau kepada masyarakat agar sama sama memberantas minuman keras dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
"Selain itu tidak menggunakan narkoba maupun obat keras." tutup Kabagops Polres Cianjur. (Sep/*)