Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Pelanggaran Paslon Pilkada Wahyu-Ramzi, Bawaslu Cianjur Jelaskan Hal Ini

10/02/2024 | 07:41 WIB Last Updated 2024-10-04T11:42:23Z
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan. (Foto: Mamat Mulyadi/Jabar News)

SIGNALCIANJUR.COM - Berkaitan dengan informasi sudah beredar ada salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2024 disampaikan sudah menerima laporan dan penemuan adanya dugaan pelanggaran akan dialami lebih lanjut.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, saat dikonfirmasi langsung melalui via WhatsApp, Rabu (2/10/2024).

"Nah! Hal itu yang sudah diatur Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 8 tahun 2020," jelasnya.

Diutarakan dia lebih lanjut, laporan tersebut disampaikan pada Senin 30 September 2024. Dan, kini sedang mendalami laporan dan temuan pelanggaran dilakukan tersebut, yaitu paslon peserta Pilkada Cianjur nomor urut 2 Wahyu-Ramzy.

"Itu di SDN Trikarya, Kecamatan Cipanas," ujar Yana.

Masih beber Yana Sopyan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Cipanas terkait laporan pelanggaran tersebut yang dilakukan di lingkungan sekolah.

Pihaknya, kini sedang mendalami laporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Panwaslu Cipanas terkait kegiatan pasangan calon di lingkungan sekolah.

"Nah! Secara aturan PKPU nomor 13 tahun 2024 jelas hal itu dilarang," terang dia.

Hal sama dijelaskan Yana, berdasarkan PKPU lingkungan sekolah, termasuk siswa di dalam dilarang diikut sertakan dalam kampanye oleh pelaksana tim kampanye sebagaimana norma di dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k.

"Perlu dijelaskan itu melibatkan anak oleh pelaksana tim kampanye merupakan tindak pidana pemilu," papar dia.

Diketahui, beredar yang terekam saat itu kegiatan pasangan nomor urut 2 memberikan sambutan di hadapan seratus siswa dan tenaga pengajar di SDN Trikarya-Cipanas, Sabtu 28 September 2024, terlihat hadir simpatisan, dan sejumlah tokoh masyarakat yang memakai baju partai pengusung jagoannya.

Diutarakan dia, itu ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah. Dan, pasangan calon peserta Pilkada Cianjur harus mematuhi aturan dan regulasi berlaku.

"Sehingga laporan soal pason tersebut akan didalami lebih lanjut," beber Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur. (Red/*)




×
Berita Terbaru Update