Notification

×

Iklan

Iklan

Soal BPJS PBI, Aktivis Mahasiswa PC PMII Cianjur Sebut Krisis Kesehatan

10/19/2024 | 11:09 WIB Last Updated 2024-10-19T05:46:08Z
Kantor RSUD Sayang Cianjur. (Foto: Mul/Jabar News)
 
CIANJUR - Perlu diketahui, tidak bisa dipakai penerima manfaat BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tersebut dikala masyarakat ingin menggunakan BPJS kesehatan tersebut, soal krisis kesehatan.

Hal tersebut diutarakan aktivis PC PMII Kabupaten Cianjur, Usep Muhamad Pauzi, kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/10/2024).

"Sisi lain kami menemukan fakta sejumlah pasien peserta BPJS kesehatan tidak sepenuhnya mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis," katanya.

Lebih dari itu, ia menyampaikan sebagaimana aturan dimuat dalam undang undang nomor 24 tahun 2011 yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024.

"Itu salinan perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," jelas Usep.

Di luar daripada itu, masih beber dia, menyayangkan program Universal Health Coverage (UHC) UHC baru saja menjadi pembahasan di DPRD Kabupaten Cianjur, 14 Oktober 2024 secara garis.

Terangnya lagi, besar UHC adalah satu konsep pembangunan kesehatan global bertujuan untuk memastikan setiap orang memiliki akses pelayanan kesehatan yang adil. 

"Komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial," ujar salah satu aktivis mahasiswa di Kabupaten Cianjur ini.

Namun, terakhir ia menambahkan dalam keberjalanan masih banyak  ketimpangan antar kepentingan penguasa di dalamnya. Dan, berdasarkan UU no 36 tahun 2014,  nampaknya pemerintah Kab. Cianjur belum bisa melindungi masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan.

"Khususnya bagi warga miskin. Padahal sudah jelas dalam undang undang tersebut mengatur kewajiban dalam bidang kesehatan dan lainnya," tutup Usep.

Terpisah, Direktur RSUD Sayang Cianjur, dr Irvan Nur Fauzy mengatakan data yang berbeda harus dicek ke BPJS, dan Disdukcapil karena ada update NIK.

"Nah! Mungkin dulu waktu bikin belum menggunakan NIK terbaru," jelasnya.

Hal sama dijelaskan dr. Irvan, kalau yang poin pasien itu biaya RS sudah sesuai dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelaksanaan jaminan kesehatan.

"Pelayanan apa yang bisa dijamin. Begitu," ujar dan tutupnya singkat. (Red/*)




×
Berita Terbaru Update