Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Cipanas Cianjur Unras Geruduk BPN Aksi Pasang Bendara Kuning dan Tutup Mulut, Tuntutan Begini

9/11/2024 | 22:22 WIB Last Updated 2024-09-11T15:29:10Z
Warga Batulawang, Cipanas, Cianjur tergabung Pemersatu Petani Cianjur (PPC), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan SPRI unras geruduk (BPN). (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Warga Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur tergabung Pemersatu Petani Cianjur (PPC), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan SPRI melakukan pemasangan bendera kuning dan aksi tutup mulut.

Diketahui, selain bentuk matinya ATR/BPN Cianjur yang tidak bisa menghentikan operasi bank tanah oleh pemerintah Cianjur, Rabu (11/8/224).

Ketua PPC Erwin Rustiana mengatakan puluhan warga yang melakukan pemasangan bendera kuning dan aksi tutup mulut di depan kantor BPN Cianjur ini yaitu bentuk memperjuangkan hak tanah mulai dipatok pada aksi sebelumnya. 

"Ya! Artinya alih-alih konflik dihadapi dan mendapat pengakuan dari negara," katanya.

Masih tegas Erwin, sudah berulangkali mengingatkan pemerintah terkait keberadaan bank tanah di desa tersebut karena dianggap tidak menyelesaikan konflik agraria dan redistribusi.

"Bank tanah sertamerta melakukan intimidasi kepada para petani," ujar dia.

Hal sama diungkapkan Erwin, adanya upaya penggusuran melalui pematokan paksa di areal pemukiman dan garapan petani.

"Nah! Hal tersebut merupakan eks HGU PT Maskapai Perkebunan Moelya (MPM) yang kini digarap oleh masyarakat," terang dia.

Masih ucapnya, HGU PT MPM telah habis sejak 2022. Bahkan sudah telantar sejak tahun 1998. Hal ini ditegaskan dari hasil kegiatan inventarirasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) kantor pertanahan Cianjur 2019. 

"Artinya, PT MPM tidak lagi memiliki hubungan hukum terhadap eks HGU kini digarap  warga," ucap Erwin.

Perlu diinformasikan, masih dipaparkan dia, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengeluarkan Surat Nomor TU.03.03/1602/IX/2022, bahwa eks HGU PT MPM seluas 1.020,8 hektar di Desa Batulawang, Cianjur dihapus dari basis data tanah terindikasi terlantar.

Bank Tanah yang kini mendapat dukungan Pemda Cianjur, Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Kementerian ATR/BPN menghidupkan kembali HGU PT. MPM.

 serta memberikan tanah seluas 50 hektar kepada Densus 88 untuk dijadikan Pusat Pendidikan dan Latihan. Sisanya dialokasikan untuk PT. Sentul City Tbk dan PT Buana Estate. Termasuk juga, pembangunan pondok Al Mutahar dan Villa a.n Ratmani Probosutejo. 

Kedua pemilik ini terafiliasi dengan PT. MPM yang merupakan permainan dari Kementerian ATR/BPN bersama Kanwil ATR/BPN, Pemda Cianjur, dan pihak PT.

"Nah! Makanya kita terima untuk audensi secara langsung," tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya Kelapa BPN Kabupaten Cianjur Sitti Hafsiah menjelaskan para penggarap (petani) memang disitu sudah menduduki berdasarkan pengakuannya katanya lebih dari 30 tahun.

"Tuntutan mereka tidak mau dipindahkan," jelas Erwin saat wawancara kepala BPN kutipan aksi demo sebelumnya.

Terakhir, ia menambahkan diduga pelanggaran hukum diberikan Pemda Cianjur, Pemerintah Kecamatan Cipanas, dan Pemdes Batulawang  mendesak untuk tidak memberikan, mengeluarkan rekomendasi penerbitan HGU baru bagi PT MPM.

"Nah! Pasalnya telah melakukan pelanggaran hukum selama mendapat izin. Berupaya merampas tanah dengan cara yang illegal," tutup Ketua Pemersatu Petani Cianjur (PPC). (Red/*)




×
Berita Terbaru Update