Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Bimbingan teknik (Bimtek) upaya dalam meningkatkan pengawasan partisipatif terutama pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman, saat dikonfirmasi langsung awak media, di Hotel Gino Feruci, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kamis (26/9/2024).
"Pada pelaksanaan karena sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2024. Tentu akan melakukan pengawasan sesuai aturan berlaku," katanya.
Masih ujar Asep, artinya pencegahan terhadap pelanggan di dalam masa kampanye ini juga telah menyampaikan surat imbauan kepada tim kampanye pasangan calon (Paslon) masing-masing, upaya ataupun ikhtiar melaksanakan pencegahan terhadap pelanggaran juga proses sengketa pemilu.
"Sejauh ini belum ada laporan pelanggaran selama satu hari kemarin soal dugaan tersebut," terang Asep.
Lebih dari itu ia menyampaikan kaitan pengawasan di media sosial (Medsos) sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 paslon dapat mendaftarkan," jelas dia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur ini juga memaparkan lebih detail, mendaftarkan medsos ke KPU dalam hal ini pihaknya akan melakukan pengawasan secara aktif dalam konten tersebut dan di medsos karena pihaknya sudah memfasilitasi pengawasan konten internet.
"Bahkan di media sosial dan telah melakukan analisis data juga dalam hal ini berkoordinasi dengan KPU kabupaten kaitan dengan akun-akun medsos," tutup Asep Tandang.
"Bahkan di media sosial dan telah melakukan analisis data juga dalam hal ini berkoordinasi dengan KPU kabupaten kaitan dengan akun-akun medsos," jelas Asep Tandang.
Sambungannya, pelaksanaan kampanye ini salah satunya ada norma yang mengatur ketentuan larangan menghasut ataupun menghina dalam hal ini dengan masing-masing paslon.
"Sebagai mana ketentuan pasal 69 UU Pemilu gubernur, bupati dan walikota. Jadi di hal ini akan menyampaikan himbauan kaitan agar pelaksanaan kampanye dilaksanakan baik itu pasangan calon maupun oleh tim juga petugas serta para relawan harus mentaati peraturan.
"Artinya akan melakukan pengawasan secara langsung di media sosial," beber Asep.
Terakhir, ia menambahkan sesuai dengan regulasi yang pertama akan dilakukan pengawasan tersebut media sosial daftar d KPU.
"Kita lihat narasi seperti apa sesuai dengan pelanggaran ataupun bukan ya," tutup Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur. (Red/*)