Notification

×

Iklan

Iklan

FPPC Geruduk Disdikpora Cianjur, Begini Tuntutan yang Diaspirasikan

9/17/2024 | 19:37 WIB Last Updated 2024-09-17T12:45:22Z
Massa aksi Forum Peduli Pendidikan Cianjur (FPPC) geruduk kantor Disdikpora Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Massa aksi Forum Peduli Pendidikan Cianjur (FPPC) geruduk kantor Disdikpora Kabupaten Cianjur menyampaikan tuntutan dugaan berbagai masalahan pungutan liar (Pungli) PIP, BOS, monopoli proyek DAK dan DAU, soal PKBM, dan adanya pungli dibalik infaq siswa, Selasa (17/9/2024).

Koordinator massa aksi FPPC, Alief Irfan mengatakan pendidikan proses memanusiakan manusia, sebagaimana amanat UUD 1945 Alinea ke 4 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Nah! Hal ini perlu dicermati dan dipahami oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Cianjur tentang kedudukan subtansi pendidikan sebagaimana tujuan bangsa yang diamanatkan dalam undang-undang.

"Dibentuk para founding father kita.  Namun itu hanya tinggal kenangan sekarang ini hanyalah kepentingan di atas kepentingan bisnis," tegasnya.

Masih ujarnya, pendidikan bukan lembaga bisnis karena memiliki idealisme pengembangan ilmu dan manusia Pendidikan bekerja dengan etika fokusnya adalah manusia dan prosesnya. 

"Fokus ini berbeda dengan lembaga bisnis yang menekankan keuntungan finansial," jelas Alief.

Seperti hasil dari advokasi lapangan dan beberapa sumber, diinformasikan dia, adanya indikasi praktek pungli (KKN) berkedok bimtek para kepala sekolah SD dan SMP yang diindikasi oleh salah satu PT. Selain daripada itu pendidikan juga dituntut mampu mengembangkan fitrah manusia guna mensejahterakan masyarakat telah termarjinalkan di tengah perubahan global sekarang ini.

"Relasi pendidikan dan kehidupan mengindikasikan bahwa pendidikan proses manusiawi dalam mengarungi kehidupan," ujar mahasiswa di Kabupaten Cianjur.

Namun hal itu, masih papar Alief, tidak terjadi di Disdikpora Cianjur alih-alih mencerdaskan anak bangsa, justru malah di jadikan lahan basah untuk berbisnis di dunia Pendidikan. Hasil temuan kami diindikasi sebanyak 526 Kepala Sekolah SD dan SMP yang dibagi menjadi 2 gelombang itu diduga dimintai iuran sebesar Rp 1.000.000.

"Kalau kita hitung secara ilmu matematika dari jumlah 526 kali Rp 1.000.000 total keseluruhannya itu Rp 526.000.000," jelas dia.

Hasil informasi himpun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur mengetahui agenda bimtek tersebut, karena dia bilang "ada pemberitahuan saja" mustahil kepala dinas hanya tahu sebatas pemberitahuan. Karena Kepala Dinas sebagai pemangku kebijakan tertinggi di instansi tersebut mempunyai kewenangan.

"Maka kami mengindikasi adanya bagi-bagi hasil dari pemungutan iuran Kepala Sekolah SD dan SMP sebanyak 526 (Kepala Sekolah SD dan SMP)," tudingnya.

Ha sama diungkapkan Alief, diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Dan, Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) harus diberantas.

Kemudian, Alief menambahkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar menimbang bahwa praktik tersebut telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Nah! Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera," tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Kabupaten Cianjur Helmi menyampaikan sehubungan Kadisdik Cianjur tidak ada lagi dinas luar kegiatan Desa Manjur bersama Bupati Cianjur, maka ditugaskan untuk menerima rekan mahasiswa menyampaikan tuntutan atau aspirasinya.

"Isi dari tuntutan rekan-rekan pasti mengetahui dan telah mencatat. Nanti akan disampaikan ke pimpinan," katanya.

Masih ujarnya, informasinya akan gelar unjuk rasa (Unras) lagi kantor ke Pemkab Cianjur dalam hal ini mengadu ke bupati.

"Jelasnya hasil hari ini saya akan sampaikan ke pimpinan. Supaya bagaimana tindak lanjut seterusnya begitu," beber Helmi.

Ditanya masalah dugaan apa saja tuntutan disampaikan, ia memaparkan lebih lanjut, misalnya dugaan masalah PIP, penggunaan dana BOS, kemudian DAK. Dan, diklat dan lainnya.

"Semua sudah dicatat apa yang diaspirasikan teman mahasiswa tersebut setelah pulang pak kadis akan saya laporkan semuanya," jelas Kabid SMP Disdik Kabupaten Cianjur.

Hal sama masih diutarakan dia, artinya biar cepat selesai permalasahan. Nah! Jelasnya semua apa yang diutarakan melalui orasi akan dilaporkan, dicatat sebagai bahan pertimbangan.

"Pasti akan dilaporkan biar segera beres," ujar Helmi.

Sementara itu, Kabid SD Disdik Kabupaten Cianjur Aripin menjelaskan kaitan dengan bimbek itu dilaksanakan secara mandiri. Artinya tidak ada pengondisian dan memang sekarang tuntutan guru-guru itu harus ada banyak pelatihan.

"Artinya untuk meningkatkan kompetensi secara mandiri," katanya.

Lebih jelas lagi ia memaparkan hal itu sebagai upaya meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, kalau saat ini isunya ada pengkondisian hal tersebut itu tidak ada. Dan, itu dilaksanakan secara mandiri.

"Mereka pun daftarnya lewat link. Kami Disdikpora Cianjur tidak ikut mengundang, bahkan di saat kegiatan tersebut tidak hadir," tegas Aripin.

Terakhir, ia menyampaikan lebih lanjut, jadi kegiatan bimtek semuanya itu ada yang lewat daring dan ada juga yang ruling karena itu hak peserta didik.

"Nah! Karena sekolah wajib untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik. Artinya kemampuan mereka salahnya penilaian kinerja guru," tutup Kabid SD Disdikpora Cianjur.

Ia menambahkan lagi, soal tempat apapun itu urusan sekolah masing-masing tidak ada hubungan dengan dinas.

"Itu mereka daftarnya pun lewat link. Itu muncul dibayar oleh BOSP dan sebagainya dari itu juga tidak salah karena dalam peningkatan kompetensi tenaga pendidik," tutup Kabid SD Disdikpora Cianjur. (Red/*)






×
Berita Terbaru Update