Notification

×

Iklan

Iklan

Demokrat Cianjur Geram Beredar Kader Loncat Dukung Wahyu - Ramzi, Klarifikasinya Begini

9/25/2024 | 12:43 WIB Last Updated 2024-09-25T05:47:37Z
DPC Partai Demokrat Cianjur konferensi pers soal beredar kader dan anggota beralih dukung nomor urut 2. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM - Geram, beredar informasi atau pemberitaan di media sosial (media online) beberapa oknum anggota dan kader partai beralih dukungan ke pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 pada Pilkada 2024, jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Cianjur angkat bicara mengklarifikasi, Rabu (25/9/2024).

Ketua DPC Partai Demokrat Cianjur Hj. Lilis Boy mengatakan ada yang mengklaim sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat dengan inisial HS, pengalihan dukungan dari paslon nomor urut 1 ke nomor urut 2 (Wahyu-Ramzi), serta dengan mencatut nama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) pak Agus Harimurti Yudoyono adalah upaya kebohongan publik.

"Nah! Sehingga kami memandang perlu adanya pernyataan pers untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya," katanya, saat konferensi pers di Sekertariat DPC Partai Demokrat Cianjur, Jalan Kh. Abdullah Bin Nuh, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, pagi.

Masih ujarnya, dalam rangka memenuhi hak informasi publik didasari oleh kejujuran, kebanaran dan azas fair and balance, dengan mendasarkan kepada bukti- bukti dan fakta hukum.

"Sebagaimana garis kebijakan partai tentunya," ucap Lilis.

Bahwa, dijelaskan dia, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 34/SK/DPP. PD/DPC/VIII/2024, 20 Agustus 2024, tentang penujukan pelaksana tugas Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, pada diktum Pertama, menunjuk dan mengangkat Asep Rudi Junawar, SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Nah! Menggantikan HS alias diberhentikan hari ini," ujar Lilis.

Sehingga, disampaikan dia, demikian khusus terhadap nama Sekretaris DPC Partai Demokrat Cianjur sebagaimana nama dan jabatannya tercantum dalam SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 458/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022, tanggal 24 Juli 2022.

"Hal itu tentang susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Cianjur Provinsi Jawa Barat Periode 2022-2027 dinyatakan tidak berlaku," terang politisi dari Partai Demokrat Cianjur ini.

Bahwa, sambungnya berdasarkan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 117/SK-PILKADA/DPP.PD/VII/2024, tanggal 24 Juli 2024, tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Model B. Persetujuan. Parpol. KWK).

"Secara sah menurut hukum telah memutuskan memberikan persetujuan kepada Calon H. Herman Suherman dan Calon Wakil Bupati H.R.A. Muhammad Solih Ibang," jelas Lilis.

Bahwa, ia menuturkan lebih detail, tidak ada kebijakan dan intruksi dari DPP Partai Demokrat, termasuk dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal maupun pengurus lainnya, untuk mengalihkan dukungan yang telah diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor :117/SK-PILKADA/DPP.PD/VII/2024, tanggal 24 Juli 2024.

"Kepada paslon manapun, untuk melakukan pengumpulan kader partai, terlebih lebih hal itu melawan hukum," tegas Ketua DPC Partai Demokrat Cianjur.

Legislatif, Lilis memaparkan lebih lanjut, menjadi pejabat di pemerintahan negara, dan menjadi pengurus partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten / kota serta desa kelurahan, dalam hal perilaku dan ucapan dilarang, sebagaimana Ketentuan Pasal 14 Ayat (1) yaitu setiap anggota dan kader Partai Demokrat dilarang melakukan" pada huruf e prilaku dan ucapan.

"Artinya melanggar garis kebijakan partai di dalam kepengurusan partai," imbuhnya.

Hal sama diutarakan dia, berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas dan mengingat saat ini banyak beredar berita sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan sikap akan menindak tegas, oknum-oknum tersebut mengatas namakan anggota dan kader melakukan pelanggaran kode etik partai.

Terakhir, Lilis menghimbau kepada pihak-pihak lain agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum tentu mengandung kebenaran.

"Artinya dapat menimbulkan akibat hukum dan dapat merugikan Partai Demokrat," tutupnya. (Red/*)




×
Berita Terbaru Update