Notification

×

Iklan

Iklan

4 Pelaku Berhasil Ditangkap, Polres Cianjur Ungkap 22 Kasus Curanmor

9/10/2024 | 18:31 WIB Last Updated 2024-09-11T22:27:18Z
Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 22 TKP. (Foto: Mamat Mulyadi/SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 22 TKP di wilayah hukum Polres Cianjur, konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Primkoppol Polres Cianjur dan dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, Selasa (10/09/2024).

Kapolres Cianjur menyampaikan, Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 4 pelaku  berinisial AS (39) yang berperan sebagai pemantau situasi, RS (22) yang berperan pemantau situasi EL (30) yang berperan sebagai eksekutor dan R (26) yang berperan sebagai penadah.

"Dua pelaku kami tindak tegas kemudian 1 pelaku sebagai penadah juga kami tangkap," katanya.

Masih ujarnya, tentunya ini terus lakukan pengembangan dimana dari 22 laporan polisi ini tentunya sudah ada titik terang dan Sat Reskrim akan terus melakukan pengembangan.

Kapolres Cianjur menjelaskan, untuk modus yang dilakukan dengan cara para pelaku merusak kunci gembok pagar dan merusak kunci kontak kendaraan dengan alat kunci letter T dan mata kunci atau kunci astag.

Diketahui, barang bukti yang berhasil kami sita diantaranya 2 mata kunci astag, 1 kunci letter T, 2 mata kunci astag untuk gembok, 1 magnet pembuka tutup kunci motor, 1 buah gembok, 1 unit kendaran merek Honda Vario, 2 unit kendaraan Honda Beat dan 1 unit kendaraan Honda Scoopy." Jelas Kapolres Cianjur.

Ketiga pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP untuk pelaku penadah dengan ancaman pidana penjara pelaku pencurian paling lama 9 tahun.

"Pelaku penadah paling lama 4 tahun," ucap Kapolres Cianjur.

Saat kesempatan tersebut, Kapolres Polres Cianjur juga menghadirkan korban curanmor tersebut untuk diserahkan kembali unit kendaraan motor telah dicuri kepada para korban.

"Tentunya dengan bukti kepemilikan kendaraan bermotor," ujarnya.

Kapolres Cianjur menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga kendaraan masing-masing serta memasang kunci ganda pada kendaraan.

"Artinya memastikan semua akses keluarnya kendaraan terkunci rapat," tutupnya. (Red/*)




×
Berita Terbaru Update