SIGNALCIANJUR.COM- Soal kasus tindak percobaan pembakaran tiga unit rumah jajaran Polres Cianjur berhasil tangkap tersangka kini telah diamankan dan berikut barang bukti (Barbuk).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky DIlatha, saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak percobaan pembakaran rumah, di lapangan Mapolres Cianjur, Rabu (14/8/2024) kemarin.
"Nah? Itu terjadi di Kecamatan Cianjur kota Sabtu 10 Agustus sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Gang Rambutan Jalan HOS Cokroaminoto," terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan ada tiga rumah yang coba dibakar oleh pelaku dan dari perbuatan sudah dilakukan ini dengan waktu hampir bersamaan dan tempat berdekatan.
"Terbakar dari tiga rumah ini yaitu satu buah celana jeans, tumpukan baki telur dan juga kursi rotan," beber Kapolres Cianjur.
Hal sama masih diutarakan Kapolres Cianjur, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur bekerjasama dengan Polsek Cianjur kota.
"Akhirnya berhasil mengamankan laki-laki berinisial YS (28) warga Kampung Panembong Kaler, Kecamatan Cianjur," ucapnya.
Terakhir, Kapolres Cianjur menyampaikan atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 187 Ke (1) dan atau Ke (2) KUHPidana Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun.
"Hal itu jika perbuatan tersebut membahayakan nyawa orang lain," tandasnya. (Sep/*)