Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Ringkus Kasus Pembegalan di Lima Lokasi, Begini Modus Operandinya

8/14/2024 | 19:13 WIB Last Updated 2024-08-14T12:17:14Z

Polres Cianjur gelas jumpa pers kasus pembegalan. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM - Soal kasus pembegalan berhasil diungkap terjadi di 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda diantaranya terjadi di Kecamatan Cianjur 1 kasus, Kecamatan Mande 2 kasus, Cikalongkulon 1 kasus dan Sukaluyu 1 kasus.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat pimpin press release  di lapangan apel Mapolres Cianjur, Rabu (14/8/2024).

"Kita berhasil amankan tersangka ada sala satu perempuan ikut terlibat," katanya.

Hal sama diungkapkan dia, dari kelima TKP tersebut, petugas berhasil menangkap 3 orang tersangka masing-masing diantaranya terdiri dari 2 orang laki-laki dan 1 perempuan.

"Nah! Yakin dengan inisial MJ, RN, dan DYG," terang Kapolres Cianjur.

Sementara itu, hal sama dijelaskan Kapolres Cianjur, untuk modus operandi, para tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai joki atau membonceng tersangka, adapun berperan sebagai pengancam korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis golok.

"Hingga ada juga berperan sebagai menendang motor korban hingga terjatuh tersungkur," imbuhnya.

Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan untuk barang bukti (Baebuk) berhasil diamankan sebanyak 10 unit motor berbagai jenis atau merek. 

"Nah! Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e dan 2e KUH pidana ancaman hukuman 12 tahun di balik jeruji besi," pungkasnya.(Red/*)





×
Berita Terbaru Update