Polres Cianjur gelar KRYD rutin. (Foto: Humas Polres Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Hasil KYRD tersebut Polres Cianjur serta Polsek Jajaran, selama 7 hari petugas berhasil mengamankan sebanyak 446 buah knalpot tidak sesuai standarisasi.
Kapolres Cianjur melalui Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan mengatakan dimana untuk knalpot tersebut ada 250 buah yang dilakukan penindakan oleh Polres Cianjur.
"Sebanyak 196 buah yang dilakukan penidakan dari Polsek jajaran," katanya.
Selain itu, masih ujarnya, barang bukti minuman keras (miras) yang berhasil diamankan, Polres Cianjur berhasil mengamankan sebanyak 517 botol atau kantong.
Dalam 7 hari tersebut, Polres Cianjur bersama Polsek jajaran telah melakukan pembinaan terhadap 78 orang yang diduga preman.
"Hal itu dari hasil patroli di wilayah hukum Polres Cianjur," tutup Kabag Ops Polres Cianjur.
Diketahui, Polres Cianjur menggelar konferensi pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dilaksanakan juga Polsek jajaran selama 7 hari terhitung mulai 19 Agustus hingga 25 Agustus 2024, konferensi pers tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan, di Mapolres Cianjur, Senin (26/08/2024). (Red/*)